Pengawasan Lemah, PSU Perumahan Balikpapan Terlantar dan Rugikan Konsumen

Portalkaltim.com, Balikpapan – Persoalan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang terlantar dinilai tidak semestinya terus berujung pada keluhan konsumen, sebab kewajiban pengembang seharusnya dapat dikawal sejak tahap perizinan hingga pembangunan di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifudin Oddang mengatakan pengawasan terhadap pengembang perlu dilakukan sejak awal dengan memastikan status perusahaan, kelengkapan izin, luas lahan serta seluruh komponen PSU yang tercantum dalam rencana pembangunan.

“Kalau dikatakan terlantar berarti kan ada ketidakmampuan kita untuk mengawasi, mengontrol,” ujarnya di ruangannya DPRD Balikpapan, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi memastikan kondisi lapangan sesuai dengan izin dan rencana yang telah disampaikan pengembang kepada pemerintah maupun calon konsumen.

Komponen seperti jalan, parit, ruang terbuka hijau, kolam retensi, air bersih dan penerangan disebut semestinya telah jelas sejak awal pembangunan, sehingga masyarakat yang membeli rumah memiliki kepastian terhadap fasilitas yang dijanjikan.

“Jadi jangan hanya sekadar administrasi saja tapi kan harus lihat ke lapangan dong,” katanya.

Ia menilai ketidaksesuaian antara janji pengembang dan kondisi fasilitas dapat memicu sengketa dengan konsumen, padahal persoalan tersebut semestinya dapat dicegah melalui pengawasan rutin serta komunikasi yang berjalan sejak pembangunan dimulai.

Jika kewajiban pengembang tidak dipenuhi, pemerintah dinilai perlu mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan tidak menunggu sampai keluhan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kenapa pemerintah diminta? Karena dia memberikan izin. Izinmu aku kasih kemarin karena seperti ini dan sebagainya, karena kenapa kamu tidak penuhi? Cabut izinnya,” tuturnya.

Terkait persoalan kolam retensi di kawasan Grand City, Syarifudin menilai pemerintah perlu memeriksa siteplan, luas area yang diperuntukkan serta kondisi objek secara langsung sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Jadi, bukan sekadar suatu informasi itu kan informasi suatu berita yang diberikan ke kita tapi belum bisa dipertanggungjawabkan karena belum kita lihat secara administrasi kemudian objeknya,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan juga tidak harus ditempatkan dalam hubungan yang berseberangan dengan pengembang, sebab pemerintah tetap membutuhkan investasi perumahan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, termasuk melalui skema kredit.

Karena itu, pembinaan dan komunikasi rutin dengan pengembang dinilai lebih tepat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah PSU terlantar dan persoalan konsumen berlarut-larut sebelum akhirnya membutuhkan intervensi pemerintah. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7