SOP Wartawan
Standar Operasional Prosedur Wartawan Portal Kaltim
Standar Operasional Prosedur (SOP) Wartawan Portal Kaltim menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan peliputan dan produksi berita agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi prinsip jurnalistik, akurasi, dan profesionalisme.
1. Penentuan Topik
Wartawan menentukan topik atau menerima penugasan liputan berdasarkan nilai berita, kepentingan publik, perkembangan suatu peristiwa, maupun agenda redaksi.
2. Pengumpulan Informasi
Informasi dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta sumber informasi lain yang relevan. Wartawan memastikan informasi yang diperoleh memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Verifikasi Informasi
Sebelum berita dipublikasikan, informasi yang diperoleh diperiksa untuk memastikan kebenaran fakta, identitas sumber, waktu, lokasi, serta konteks peristiwa.
4. Penulisan Berita
Berita disusun berdasarkan fakta hasil peliputan dengan menggunakan bahasa jurnalistik yang jelas, informatif, dan mudah dipahami. Penulisan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
5. Penyuntingan
Naskah berita diperiksa sebelum dipublikasikan, meliputi aspek fakta, bahasa, judul, foto atau materi pendukung, serta kelengkapan informasi.
6. Publikasi
Berita yang telah melalui proses pemeriksaan dipublikasikan melalui website Portal Kaltim dan kanal distribusi yang digunakan oleh media.
7. Koreksi dan Tindak Lanjut
Apabila ditemukan kesalahan setelah berita dipublikasikan, wartawan dan redaksi melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut dan melakukan koreksi atau pembaruan apabila diperlukan.
8. Profesionalisme
Wartawan wajib menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, menghindari konflik kepentingan, serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
