Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Portal Kaltim dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berkomitmen untuk menghormati kemerdekaan pers sekaligus menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap kegiatan jurnalistik dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik, keberagaman masyarakat, serta norma dan ketentuan yang berlaku.

Dalam menyajikan informasi, Portal Kaltim berupaya mengutamakan akurasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik. Informasi yang diperoleh melalui kegiatan jurnalistik perlu diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik pemberitaan.

Wartawan Portal Kaltim wajib menjalankan tugas secara profesional, menghormati hak setiap orang, menjaga identitas dan privasi narasumber dalam kondisi yang memerlukannya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar jurnalistik yang jelas.

Portal Kaltim juga menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pers kepada masyarakat. Setiap masukan atau keberatan terhadap pemberitaan dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kode etik ini menjadi landasan bagi Portal Kaltim dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan.