Pedoman Media Siber

Portal Kaltim sebagai media siber menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman ini menjadi acuan dalam proses produksi, penyuntingan, publikasi, dan pengelolaan informasi di Portal Kaltim.

1. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita pada prinsipnya melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain diupayakan memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.

2. Akurasi Informasi
Portal Kaltim berupaya menyajikan informasi yang akurat berdasarkan sumber yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai akan diperlakukan sesuai dengan kondisi dan kepentingan jurnalistiknya.

3. Koreksi dan Pembaruan Berita
Apabila terdapat kesalahan dalam suatu pemberitaan, Portal Kaltim dapat melakukan koreksi atau pembaruan sesuai dengan sifat dan tingkat kesalahan yang ditemukan.
Perubahan terhadap suatu berita dilakukan dengan tetap memperhatikan konteks pemberitaan dan memberikan informasi yang jelas apabila diperlukan.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi Portal Kaltim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Isi Buatan Pengguna
Apabila terdapat konten yang berasal dari pengguna, Portal Kaltim berhak melakukan pemeriksaan, moderasi, penyuntingan, atau penghapusan terhadap konten yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, etika, atau kebijakan yang berlaku.

6. Pencabutan Berita
Portal Kaltim dapat mempertimbangkan pencabutan atau perubahan suatu berita berdasarkan alasan dan kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

7. Tanggung Jawab Redaksi
Pengelolaan pemberitaan dan konten jurnalistik Portal Kaltim menjadi tanggung jawab redaksi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.