
Pemerintah Bahas RPJPD dan RPJMD, Ardiansyah: Tidak Boleh Keluar Dari Itu
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen yang memuatkan visi pembangunan daerah yang komprehensif, memaparkan kerangka kerja kebijakan yang berorientasi pada hasil, dan telah singkron dengan inisiatif pembangunan nasional dan global.
Dalam pidato yang dibacakannya Ardiansyah mengajak kepada para hadirin terutama para pengusaha maupun dinas-dinas terkait untuk melakukan hilirisasi kepada komoditi hasil SDA Kutim seperti sawit atau yang lainnya.
Iya berharap dengan adanya hilirisasi maka akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat rutin dan di sisi lain hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi Indonesia emas 2045 dan juga sejalan dengan masuknya Kawasan Ekonomi Maloy Kutim sebagai super hub ibukota Nusantara.
“Dan yang tidak kalah penting adalah dengan hilirisasi ini kita akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
“Dengan tumpuan adalah hilirisasi sumber daya alam yang maju inklusif dan berkelanjutan. Dengan visi ini kita berharap Indonesia Emas di 2045 juga bisa kita raih di Kutai Timur dengan konsep Kutai Timur hebat,” lanjutnya.
Ardiansyah melanjutkan ketika RPJPD ini rampung maka setelah ini akan menjadi acuan bagi kepala daerah maupun calon kepala daerah untuk menyusun RPJMD tahu rencana jangka menengah 5 tahunan.
“Sekarang begitu RPJPD ini selesai, karena ini musrenbang ini adalah tahap akhir tahap akhir untuk segera nanti diketok palunya oleh DPRD sebagai RPJPD kita dan setelah itu nanti RPJPMD, sebelum RPJPMD maka semua kepala daerah calon kepala daerah sudah harus mengacu kepada RPJPD ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Bupati Kutim tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh selanjutnya tidak boleh keluar dari apa yang telah dirancang dalam RPJPD maupun RPJMD.
“Dan setelah itu secara simultan ya maka BAPEDA, RPJPMD, RKPD 5 tahunan dan seterusnya harus mengarah kesana tidak boleh keluar dari itu,” pungkasnya.ADV
