Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Mekanisme Penyampaian LKPJ di DPRD Samarinda
Anggota DPRD Samarinda, Anhar.,S.T.(AHM/Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com,Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Anhar mempertanyakan dasar hukum perubahan mekanisme penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda yang kali ini dilakukan secara internal.
Anhar menilai, jika memang terdapat perubahan tata cara dibanding tahun-tahun sebelumnya, maka harus ada landasan hukum yang jelas dan dapat dijelaskan kepada seluruh anggota DPRD agar tidak menimbulkan polemik.
“Saya cuma ingin ditunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada aturan baru, tentu harus jelas acuannya,”.
Ia menyebut, selama ini mekanisme penyampaian rekomendasi LKPJ selalu dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri pihak Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, pola yang dilakukan kali ini dinilai berbeda dari kebiasaan sebelumnya.
“Entah saya kurang update atau memang ada perubahan aturan, tapi kalau ada tentu harus diperlihatkan, apakah undang-undang, peraturan pemerintah, atau permendagri,” katanya.
Anhar menegaskan, dirinya tidak menolak keputusan yang diambil mayoritas, namun sebagai anggota dewan ia merasa perlu menyampaikan pandangan berdasarkan tahapan normatif dan landasan yuridis yang berlaku.
“Saya hanya menyampaikan tahapan proses normatifnya. Kalau kemudian dianggap baik oleh mayoritas, silakan saja, tapi saya tetap mempertanyakan dasar hukumnya,” pungkasnya.(AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







