Serapan Anggaran MYC di Kutai Timur Disorot, Hepnie: Harus Sesuai Skema MOU
SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hepnie, meminta agar serapan anggaran program proyek Multi Years Contract (MYC) di daerahnya harus sesuai dengan skema yang tercantum dalam Memorandum Of Understanding (MOU). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024.
“Setiap paket MYC harus diperiksa secara cermat satu per satu,” tegas Hepnie.
Menurut Hepnie, pihaknya bersama dengan lembaga DPRD dan pelaksana teknis di lapangan telah menyampaikan konsen mereka terkait penggunaan anggaran. Ia menjelaskan bahwa anggaran MYC harus diserap sesuai dengan skema yang telah disepakati dalam MOU.
“Tahun ini, misalnya, Rp 5 miliar, ya sudah itu saja yang progresifnya. Tidak bisa mengambil anggaran tahun lalu, karena itu masuk dalam skema MOU dan tidak bisa diambil karena sudah masuk sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). MYC berlangsung selama 2 tahun,” jelas Hepnie.
Hepnie menegaskan bahwa pentingnya memastikan serapan anggaran MYC sesuai dengan skema MOU adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.
“Dengan demikian, diharapkan program-progam proyek MYC dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini juga merupakan ajang penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercapainya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.ADV
![]()










