Kepercayaan Publik Tergerus, MUI Desak Bersih-Bersih Internal Pesantren

Santri Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda dalam Deklarasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA)

Portalkaltim.com, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren tidak cukup hanya melalui deklarasi, tetapi harus dibarengi pembenahan menyeluruh di lingkungan internal pesantren, pengawasan yang efektif, serta penindakan terhadap praktik-praktik yang mencederai ajaran agama dan hak anak.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid dalam Deklarasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Rasyid mengatakan pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Menurutnya, efektivitas satgas sangat bergantung pada koordinasi yang rutin dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid
Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid

“Satgas yang dibentuk itu harus benar-benar efektif. Karena itu diperlukan pertemuan berkala antara Satgas dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia juga menilai citra sebuah pondok pesantren tidak hanya dibangun dari sistem pendidikan di dalamnya, tetapi juga dari hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Rasyid mengingatkan bahwa pesantren selama ini menjadi salah satu pilar utama pendidikan karakter dan pembentukan akhlak bangsa. Namun, berbagai kasus yang muncul di sejumlah pesantren telah memukul kepercayaan publik, meski jumlah kasus tersebut tidak banyak.

“Pesantren adalah benteng moral kita. Di sanalah akhlak dibentuk, dan anak-anak dididik agar siap menghadapi perjalanan hidupnya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dampak kasus yang mencuat di Kutai Kartanegara mulai dirasakan langsung oleh banyak pesantren di Kalimantan Timur. Sejumlah calon santri membatalkan pendaftaran karena orang tua merasa khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka.

“Ada calon santri yang sudah didaftarkan, tetapi setelah kasus itu mencuat, orang tuanya datang menarik kembali pendaftarannya. Mereka bertanya, ‘Aman tidak, Pak, kalau anak saya mondok di sini?’,” dikisahkannya keresahan orang tua.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa krisis kepercayaan sedang terjadi dan harus dijawab dengan pembenahan nyata di lingkungan pesantren.

Karena itu, MUI meminta seluruh pimpinan pondok pesantren memperkuat integritas lembaga serta lebih selektif dalam merekrut tenaga pendidik agar memiliki visi yang sama dalam menjaga keselamatan dan pembinaan santri.

Sebagai langkah konkret, MUI Kaltim telah mengeluarkan tausiyah melalui Musyawarah Kerja Daerah pada 23 Juni 2026 serta menerbitkan fatwa mengenai praktik nikah batin yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan praktik nikah batin yang dilakukan tanpa wali sah dan tanpa saksi memenuhi syarat adalah batal dan haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ijma ulama. MUI juga menilai hubungan yang lahir dari praktik tersebut berkedudukan sebagai zina dan tidak menimbulkan hak maupun kewajiban keperdataan.

Selain itu, MUI menyatakan penggunaan nama Imam Daud Az-Zahiri untuk membenarkan praktik tersebut merupakan penyimpangan terhadap ajaran agama dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama apabila disebarluaskan sebagai ajaran yang benar.

Rasyid menegaskan pelaporan terhadap praktik menyimpang tersebut bukan termasuk ghibah, melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar untuk melindungi masyarakat.

Di sisi lain, MUI juga mengingatkan ancaman lain yang menyasar dunia pendidikan keagamaan. Berdasarkan temuan Komisi Pendidikan MUI Kaltim pada 2023, terdapat lebih dari 20 kelompok yang dinilai menyimpang dalam bidang keagamaan di Kalimantan Timur.

Ia mengungkapkan sebagian kelompok tersebut menggunakan kedok pondok pesantren maupun kegiatan ekonomi untuk menarik masyarakat, bahkan ada yang memungut biaya masuk hingga Rp50 juta.
Selain itu, MUI juga menemukan lembaga pendidikan yang menyisipkan paham politik dengan tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga berpotensi menjadi sarana indoktrinasi terhadap peserta didik.

Mengakhiri penyampaiannya, Rasyid mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat, memperkuat kolaborasi untuk mengembalikan marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat.

“Tantangan kita saat ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Menjaga keamanan, kenyamanan, dan kehormatan seluruh santri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tukas Rasyid. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7