Gernas RANA Digulirkan, Kaltim Bentuk Satgas Pulihkan Kepercayaan pada Pesantren
Portalkaltim.com, Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, serta sejumlah instansi terkait mendeklarasikan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sekaligus membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak tingkat Provinsi Kaltim.
Langkah ini juga menjadi upaya konkret memperkuat perlindungan santri sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren yang belakangan terdampak berbagai kasus kekerasan, utamanya di provinsi yang dijuluki Benua Etam ini.
Gernas RANA sendiri merupakan inisiatif lintas sektor yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, dan instansi terkait pada Juli 2026. Di mana program ini bertujuan membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi dan bebas kekerasan.
Deklarasi yang digelar di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, Selasa (28/7/2026), menjadi penanda dimulainya penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan melalui pencegahan kekerasan, perundungan, diskriminasi, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak anak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, mengakui berbagai kasus yang mencuat di sejumlah daerah telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Akhir-akhir ini pondok pesantren mengalami penurunan jumlah santri karena tingkat kepercayaan masyarakat mulai bertanya-tanya akibat berbagai kejadian, baik yang terjadi di luar Kaltim maupun di Kaltim,” tuturnya.
“Kami mohon bantuan semua pihak untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesantren yang kita cintai,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak yang bertugas melakukan edukasi, pendampingan, koordinasi, serta pengawasan implementasi program di seluruh Kalimantan Timur.
Saat ini terdapat 253 pondok pesantren di Kaltim. Hingga Juni 2026, sebanyak 46 pesantren telah ditetapkan sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami meyakini keberhasilan program ini hanya dapat dicapai apabila seluruh unsur berjalan bersama-sama dalam satu visi yang sama,” kata Abdul Khaliq.
Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, regulasi perlindungan anak, Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pondok Pesantren, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menegaskan pesantren memiliki sejarah panjang dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Karena itu, menurutnya, seluruh lingkungan pesantren harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Pondok-pondok pesantren di Kalimantan Timur banyak yang baik dan telah melahirkan anak-anak bangsa yang mengabdi untuk daerah. Walaupun memang ada sebagian pondok pesantren yang saat ini sedang menghadapi masalah. Inilah yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menjadikan agama sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hak-hak anak.
“Anak-anak harus tumbuh dengan baik, sehat, dan tanpa gangguan. Tidak boleh ada siapa pun yang berlindung di balik nama agama untuk melakukan tindakan yang mencederai hak-hak anak,” tegas Seno.
Deklarasi Gernas RANA di Kalimantan Timur diikuti sekitar 800 peserta, terdiri atas unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, pimpinan pondok pesantren dari seluruh kabupaten dan kota, serta 774 santri Pondok Pesantren Nabil Husein.
Pemerintah berharap gerakan ini tidak berhenti sebagai deklarasi seremonial, tetapi menjadi fondasi lahirnya sistem pengawasan dan budaya perlindungan anak yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren di Kaltim. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







