DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Masih Tahap Harmonisasi
Portalkaltim.com,SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda terus dimatangkan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Samarinda, Andriansyah, saat menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosper) tentang Sempadan Sungai. Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urgensi penyusunan regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai aspirasi warga sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda.
Menurut Andriansyah, saat ini Raperda Sempadan Sungai masih berada pada tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan dalam rancangan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Saat ini kita masih dalam tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum. Semua pasal kita rapikan kembali agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Andriansyah.
Ia menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan sebuah peraturan daerah. DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda tanpa melalui proses kajian yang komprehensif sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD juga berencana melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan masukan terkait aspek kelestarian lingkungan dan dampak ekologis dari penerapan regulasi tersebut. Keterlibatan perangkat daerah dinilai penting agar perda yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan lingkungan yang dihadapi Kota Samarinda.
“Nantinya juga kita akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji aspek kelestarian lingkungan dan dampak ekologis sehingga implementasi aturan ini dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.
Andriansyah menegaskan, Raperda Sempadan Sungai tidak hanya mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai, tetapi juga menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan, menata kawasan bantaran sungai, serta mendukung upaya pengendalian banjir dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.
Ia menilai masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, keberadaan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengendalikan persoalan lingkungan, termasuk penanganan sampah di kawasan sempadan sungai.
“Yang juga penting adalah bagaimana penegakan aturan yang sudah ada, termasuk Perwali Nomor 1 Tahun 2020 terkait persoalan sampah. Peraturan itu harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Selama pelaksanaan Sosper, Andriansyah mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat. Selain memberikan tanggapan terhadap substansi Raperda Sempadan Sungai, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurutnya, aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat masih berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan lingkungan. Meski demikian, seluruh masukan tersebut akan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai skala prioritas.
“Aspirasi masyarakat yang paling banyak memang terkait pembangunan jalan. Namun, kami juga terus mendorong agar persoalan lingkungan, khususnya penataan sempadan sungai dan pengelolaan sampah, menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Andriansyah berharap proses harmonisasi dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan Raperda Sempadan Sungai dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia optimistis regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan kawasan sempadan sungai, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko banjir.
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







