Sempat Viral Nikah Batin di Ponpes Samarinda! MUI Tegas Sebut Haram dan Hubungan Pelaku Termasuk Zina
Portalkaltim.com, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan praktik nikah batin tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas hubungan seksual.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Samarinda beberapa waktu lalu, yang diduga menggunakan modus nikah batin terhadap sejumlah santriwati.
Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid mengatakan pernikahan yang sah dalam Islam wajib memenuhi rukun dan syarat, di antaranya adanya wali yang sah serta dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah.
“Dalam pernikahan harus ada wali yang sah. Wali itu ada beberapa jenis, di antaranya wali hakim. Selain itu harus ada saksi yang hadir saat akad nikah diucapkan,” sebutnya di Deklarasi Gernas RANA di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, seluruh unsur tersebut tidak ditemukan dalam praktik yang disebut nikah batin. Hubungan hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa pencatatan maupun pengawasan pihak yang berwenang.
“Sementara dalam praktik nikah batin, unsur-unsur tersebut tidak ada. Hanya ada laki-laki dan perempuan yang mengaku menikah. Pertanyaannya, siapa yang menikahkan?,” ujarnya

Rasyid menjelaskan penghulu ataupun petugas resmi tidak mungkin bersedia menikahkan pasangan dengan cara demikian karena bertentangan dengan ketentuan agama. Bahkan apabila wali hadir sekalipun, pernikahan tetap tidak sah apabila tidak disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat.
“Kalau orang tua yang menikahkan, berarti ada walinya. Namun jika tidak ada saksi, tetap tidak sah. Artinya keluarga pun tidak mengetahuinya. Jadi ini benar-benar pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia menambahkan, praktik nikah batin pada umumnya dilakukan tanpa diketahui keluarga maupun masyarakat sehingga tidak memenuhi prinsip keterbukaan dalam akad nikah sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
MUI Kaltim menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya batal secara hukum Islam, tetapi juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalalkan hubungan seksual.
“Nikah batin hukumnya haram. Konsekuensi hubungan yang dilakukan dengan dalih nikah batin adalah termasuk perbuatan zina dan merupakan dosa besar,” tegas Rasyid.
Pernyataan MUI ini disampaikan di tengah penyelidikan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Samarinda.
Dalam perkara tersebut, empat mantan santriwati melaporkan pimpinan pondok ke kepolisian dengan dugaan menggunakan modus nikah batin untuk melakukan tindakan asusila. Kasus itu kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







