Terkait Perubahan Tipelogi di Dua Kecamatan, Basti Sangglani, Menghambat Pelayan Masyarakat

Perubahan klasifikasi (Tipelogi) di dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan mendapat banyak perhatian dan penolakan dari berbagai kalangan, kali ini datang dari Anggota DPRD Kutim yang duduk di Komisi A, Basti Sanggalani
Perubahan klasifikasi (Tipelogi) di dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan mendapat banyak perhatian dan penolakan dari berbagai kalangan, kali ini datang dari Anggota DPRD Kutim yang duduk di Komisi A, Basti Sanggalani

SANGATTA- Perubahan klasifikasi (Tipelogi) di dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan mendapat banyak perhatian dan penolakan dari berbagai kalangan, kali ini datang dari Anggota DPRD Kutim yang duduk di Komisi A, Basti Sanggalani yang menilai akan menimbulkan banyak permasalahan baru akibat adanya perubahan tersebut.

“Salah satunya perangkat pegawai yang ada di Kecamatan yang pasti di rugikan, bayangkan dari esselon III b turun ke IV a” ujarnya Sabtu (19/8/2022).

Pelayanan kepada masyarakat menjadi permasalahan selanjutnya yang pasti akan di hadapi oleh kedua wilayah dengan yang di ketahui memiliki jumlah penduduk paling banyak diantara 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten yang sebentar lagi akan berusia ke 23 tahun ini.

“Kita sama-sama tau, khusunya di Kecamatan Sangatta Utara ini kan sangat padat, jadi kalau sampai berubah (Tipeloginya) dipastikan akan menghambat pelayanan,” terang Politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.
Menurutnya, saat ini DPRD Kutim terus berupaya mendorong agar dua Kecamatan yang terletak di Ibu Kota Kabupaten tersebut tidak berubah Klasifikasinya. agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Untuk diketahui, Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Kutim yang sedang di godok di DPRD, memberikan dampak pada perubahan struktur di kelembagaan pemerintah daerah, baik itu Dinas/Badan termasuk Kecamatan. Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan peraturan Menteri No 18 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Dari 18 Kecamatan yang ada, dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan tersebut nilai variabelnya di bawah 800, selain itu, jumlah desa/Kelurahan di masin-masing Kecamatan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan, meskipun secara jumlah penduduk memiliki jumlah terbesar diantara wilayah lain di Kabupaten Kutim.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!