Sayid Anjas : Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Sudah Memenuhi Kelengkapan Administrasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim menggelar rapat paripurna ke 18 dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim menggelar rapat paripurna ke 18 dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021

KUTAI TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim menggelar rapat paripurna ke 18 dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).

Ketua panitia khusus Sayid Anjas menyampaikan, setelah memeriksa dan menelaah kelengkapan lampiran raperda yang meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas dan perubahan ekuitas dan catatan atas ikhtisar laporan keuangan, ia menyatakan raperda ini sudah memenuhi kelengkapan administrasi.

Dirinya, menjelaskan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan, harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan yang berlaku, efesiensi, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan.

“Ketentuan peraturan ini sangat jelas memerintahkan bahwa pengelolaan keuangan APBD, yang di awali dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Anjas dihadapan peserta paripurna.

Lebih lanjut diungkapkan, kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah termuat di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada regulasi tersebut, penjelasan pertanggungjawaban wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, sambungnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan serangkaian ketentuan hukum sehingga hasil pembahasan pertanggungjawaban yang sepatutnya menjadi landasan kinerja APBD terhadap kesesuaian kinerja anggaran, dan capaian program prioritas pembangunan dapat terpenuhi.

“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, kritis, terukur berdasarkan data merupakan tahapan dan proses untuk memperoleh informasi yang valid dan akuntabel,” terangnya (Adv-DPRD/Tj)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!