KTR dan PUG Balikpapan Diuji, Gerindra Soroti Kepastian Aturan dan Dampak Nyata
Portalkaltim.com, Balikpapan – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi, tetapi harus menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Muhammad Raja Siraj menyampaikan pandangan tersebut saat pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (22/9/2026), dengan menekankan pentingnya kejelasan aturan, kemampuan daerah, serta konsistensi pelaksanaan kedua regulasi.
Untuk KTR, Fraksi Gerindra meminta kepastian mengenai lokasi kawasan yang ditetapkan, termasuk penyediaan penanda yang sederhana, seragam, dan mudah dikenali pada fasilitas pelayanan publik, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang bermain, serta fasilitas umum tanpa membebani pemerintah dengan sistem yang mahal.
“Kita sedang membangun aturan agar hak masyarakat untuk memperoleh ruang publik yang sehat dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap pilihan individu yang tetap berada dalam koordinat hukum dan bukan untuk menghakimi para perokok,” ujar Raja Siraj dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.
Persoalan keselamatan pengguna jalan juga diminta masuk dalam perhatian penerapan KTR karena kebiasaan merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian, membuat pengendara menggunakan satu tangan, serta menimbulkan risiko dari abu atau bara rokok terhadap pengguna jalan lain, terlebih 22 September diperingati sebagai World Car Free Day.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar penerapan KTR tidak hanya berisi larangan, tetapi menyediakan akses informasi dan layanan kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok, disertai evaluasi berkala yang hasilnya dapat disampaikan kepada DPRD sebagai dasar pengawasan.
Sementara untuk PUG, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memanfaatkan data yang telah tersedia dalam menentukan program dan anggaran, memilih sejumlah program prioritas yang dapat diukur setiap tahun, serta menempatkan perspektif kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
PUG juga dinilai perlu diterapkan dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik, layanan administrasi, fasilitas olahraga, serta layanan sosial agar pelayanan dapat diakses dan memberikan manfaat secara adil bagi seluruh warga tanpa membeda-bedakan.
“Untuk KTR, keberhasilan adalah semakin terlindunginya masyarakat pada ruang publik serta semakin terjaganya keselamatan pengguna jalan, sedangkan untuk PUG keberhasilan adalah semakin baiknya kualitas kebijakan dan pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat,” katanya.
Fraksi Gerindra menekankan keberhasilan kedua regulasi harus dilihat dari perubahan yang terjadi, bukan sekadar banyaknya kegiatan atau panjangnya aturan, sehingga pelaksanaannya perlu memperhatikan kemampuan daerah, mengoptimalkan sumber daya yang tersedia, memperkuat koordinasi, serta dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Berdasarkan jawaban Pemerintah Kota Balikpapan dan penyempurnaan pembahasan yang telah dilakukan, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






