Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Sangatta
Portalkaltim.com, Balikpapan – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan hasil. Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 11 kilogram dan mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI dalam operasi yang dilakukan di wilayah Sangatta, Kutai Timur (Kutim) .
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui pendekatan ilmiah berbasis pemetaan wilayah rawan narkotika yang sebelumnya telah diidentifikasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pendekatan ilmiah berdasarkan pemetaan wilayah rawan yang telah kami lakukan sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, (6/4/2026).
Sejumlah daerah seperti Sangatta, Berau, dan Bontang disebut masuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. Berdasarkan pemetaan tersebut, aparat kemudian mengintensifkan pengawasan dan penyelidikan sebagai bagian dari strategi terpadu antara pencegahan dan penindakan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Sangatta. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit 2 yang dipimpin Eki Rizki melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga minggu hingga akhirnya mengerucut pada target di akhir Maret 2026.
Pada 30 Maret, petugas melakukan penindakan terhadap dua tersangka yang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Upaya penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah kedua pelaku mencoba melarikan diri.
Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan di kawasan Pasar Sangatta Lama saat kondisi lalu lintas tengah padat. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan sebuah koper berisi paket-paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban cokelat.

“Setelah barang diterima, pembayaran dilakukan melalui akun DANA sebesar Rp2 juta. Tersangka F kemudian mengajak D, yang sejak awal telah mengetahui bahwa barang dalam koper tersebut adalah narkotika,” tambahnya.
Setelah diperiksa, paket tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk kristal dengan total berat mencapai lebih dari 11 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F diketahui berperan sebagai perantara, sementara MI terlibat dalam pemufakatan jahat. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial G yang diduga bagian dari jaringan yang sama.
Lebih jauh, penyidik mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. Pola distribusi menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia, khususnya melalui jalur Tawau, sebelum masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
Selain jalur tersebut, jaringan distribusi juga terdeteksi melalui Kalimantan Barat (Kalbar) , Sumatera, hingga Surabaya, yang kemudian disalurkan ke sejumlah wilayah di Kaltim. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Sangatta dan Samarinda.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan perubahan modus operan di pelaku. Jika sebelumnya menggunakan kemasan teh hijau, kini jaringan narkotika mulai beralih ke pola kemasan baru untuk menghindari deteksi aparat.
Ke depan, kepolisian menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lintas instansi. Fokus pengawasan akan diarahkan pada wilayah dengan mobilitas tinggi dan aktivitas industri, seperti Samarinda, Balikpapan, Kutim, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa strategi berbasis data dan kolaborasi dinilai efektif dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang beroperasi lintas wilayah hingga internasional. (IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










