Musrenbang RKPD 2027 Kaltim Himpun 3.608 Usulan Pembangunan
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027 dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada Kamis (30/4/2026) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
Forum ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan arah pembangunan daerah karena hasil substansi kesepakatan Musrenbang akan menjadi bahan utama penyempurnaan rancangan akhir RKPD sebelum nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Muhaimin menjelaskan, Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan, dalam RKPD, Musrenbang bertujuan menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan, hingga indikasi program, kegiatan, subkegiatan serta menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh stakeholder pembangunan.
Sebelum forum ini digelar, rancangan awal RKPD telah dibahas dalam forum konsultasi publik pada 31 Maret 2026 dan menghasilkan 65 poin saran serta masukan penyempurnaan yang telah ditindaklanjuti dalam dokumen rancangan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga membuka ruang aspirasi melalui aplikasi e-SPDRI hingga H-7 Musrenbang atau pada 23 April 2026 dan berhasil menghimpun sebanyak 3.608 usulan yang terdiri dari 2.086 pokok pikiran DPRD serta 1.522 usulan aspirasi berupa belanja langsung, perangkat daerah provinsi, hibah, dan bantuan sosial.
“Saat ini seluruh usulan tersebut sedang dalam proses validasi dan verifikasi sebelum nantinya diinternalisasi dalam RKPD Tahun 2027,” katanya.
Muhaimin menambahkan, Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2027 ditargetkan ditetapkan pada 30 Juni 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang ini diikuti sekitar 300 peserta secara luring dan daring yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, Forkopimda, DPRD Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, hingga media massa.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri yang diwakili Direktur Jendral Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik secara daring, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










