Ayah Sambung di Sungai Kunjang Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Barang bukti dari korban yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Portalkaltim.com, Samarinda — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia lima tahun menyampaikan pengakuan kepada ibunya mengenai perlakuan yang dialaminya di dalam rumah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026) saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang berada di dalam kamar.

Pelaku yang merupakan ayah sambung korban diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap anak di bawah umur.

Setelah kejadian itu, pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun.

Korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga sempat merasa takut untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu.

Namun setelah mengetahui kondisi anaknya, ibu korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban guna mendukung proses penyidikan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian utama dan setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan keluarga harus segera ditindak secara hukum. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7