Tiga Terdakwa Aktor Intelektual Bom Molotov Divonis 8 Bulan 10 Hari
Portalkaltim.com, Samarinda – Sidang putusan perkara bom molotov yang terjadi pada aksi demo 17+8 Tuntutan Rakyat di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/5/2026), dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual kasus tersebut.
Majelis hakim memutuskan terdakwa berinisial L, N, dan E terbukti bersalah dalam perkara tersebut dengan vonis masing-masing 8 bulan 10 hari penjara. Putusan ini menjadi akhir dari rangkaian persidangan terhadap tiga terdakwa yang sejak awal menjadi sorotan publik dalam kasus bom molotov saat aksi demonstrasi berlangsung.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan memutuskan tidak mengajukan upaya banding dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang telah menjalani proses hukum cukup panjang selama masa penahanan.
“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi saudara N, L, dan E,” ujar I Ketut Bagia Yasa usai persidangan.
Meski menerima putusan hakim, pihak kuasa hukum menyesalkan tidak adanya langkah tegas terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) yang berkali-kali disebut dalam pertimbangan majelis hakim sebagai bagian penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan dua DPO itu justru membuat putusan terkesan belum menyentuh aktor utama yang seharusnya ikut diproses secara hukum.
“Dalam pertimbangan hakim, dua DPO itu berkali-kali disebut, tetapi tidak pernah dihadirkan dan tidak ada upaya yang jelas untuk menangkap mereka,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat putusan seolah menggantung karena nama pihak yang diduga memiliki peran utama terus muncul dalam persidangan namun belum tersentuh proses hukum secara tuntas. Hal ini dinilai menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum yang utuh dan menyeluruh.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan konteks sosial dan politik yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa, yakni kekecewaan terhadap kondisi negara dan rasa ketidakadilan yang mereka rasakan dalam situasi demokrasi saat itu.
“Jangan sampai keputusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat dan hak suara masyarakat untuk bersuara atas keadilan di negara ini,” tegasnya.
Kasus bom molotov ini sebelumnya menjadi perhatian besar karena terjadi di tengah gelombang aksi demonstrasi publik di DPRD Kaltim, sehingga proses hukumnya terus dipantau sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus respons negara terhadap aksi yang berujung tindak pidana.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap tiga terdakwa resmi memasuki tahap akhir, namun sorotan terhadap dua DPO yang belum tertangkap masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







