Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Korupsi di BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Portalkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan retribusi serta pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi yang merugikan keuangan negara.
Pengusutan dilakukan terhadap penggunaan anggaran dalam rentang waktu berbeda, yakni periode 2021 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pola penyimpangan yang melibatkan pihak yang sama dengan modus yang bervariasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus pertama menyangkut penyalahgunaan retribusi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Dalam perkara ini, tersangka SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi.
“Ditemukan bahwa tersangka SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi,” ujar Bambang pada Kamis, (23/4/2026).

Ia menyebutkan, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan, sementara sebagian dana lainnya telah dibayarkan dan terdapat pengembalian sekitar Rp568 juta.
Perkara tersebut telah bergulir hingga tahap persidangan dan tersangka dinyatakan bersalah. Namun, penyidik kembali menemukan kasus lain yang masih melibatkan tersangka yang sama.
Pada kasus kedua, dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam proses pengembangan, penyidik telah memeriksa sebanyak 136 saksi. Selain SN, penyidik juga menetapkan YL sebagai tersangka yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kasubag TU di UPTD tersebut.
Bambang menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang digunakan dalam kasus ini. Di antaranya tidak dibayarkannya hak instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai, hingga manipulasi dalam pelaksanaan kegiatan.
“Modusnya antara lain tidak membayarkan hak instruktur, pengadaan barang tidak sesuai, serta manipulasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Ia merinci, hak instruktur yang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang tidak disalurkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pengadaan melalui pihak ketiga juga tidak sesuai ketentuan karena yang diterima bukan barang, melainkan uang.
Manipulasi juga ditemukan pada pelaksanaan kegiatan, seperti jumlah peserta dan durasi pelatihan yang tidak sesuai dengan laporan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik mark-up dalam penggunaan anggaran.
Terkait penanganan tersangka, YL belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan masih aktif menjabat. Sementara itu, penyidik memastikan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih berada pada tersangka dan akan terus didalami.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










