DPRD Balikpapan Tegas: Tak Ada Lagi Titip-Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.

Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru, DPRD menegaskan tidak boleh ada lagi praktik titip-menitip yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyatakan seluruh pihak harus menghormati mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, transparansi menjadi syarat utama agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB yang saat ini juga menjadi perhatian berbagai lembaga pengawas, termasuk dalam aspek pencegahan potensi penyimpangan.

“Kita sangat setuju tidak ada lagi istilah titip-titipan anak sekolah. Yang penting transparan. Dari DPR pun tidak boleh ada titipan,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).

Alwi menilai praktik titip-menitip yang selama ini kerap menjadi isu setiap musim penerimaan siswa baru harus dihentikan. Selain berpotensi merugikan peserta didik lain yang mengikuti jalur resmi, praktik tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Kalau memang ini sudah dalam pengawasan dan sudah diingatkan mengarah pada konsekuensi hukum, maka jangan lagi ada titip-titipan. Tidak ada transaksi apa pun. Semuanya harus terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian, termasuk pejabat, anggota legislatif maupun pihak lain yang memiliki kedudukan atau pengaruh tertentu.

Menurut Alwi, komitmen menjaga integritas sistem penerimaan siswa baru harus dimulai dari para pemangku kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dalam proses seleksi.

“Mau anggota dewan atau dari pihak mana pun, tidak boleh. Kalau kedapatan, ada konsekuensi hukum. Ini tidak boleh main-main,” katanya.

Alwi mengingatkan bahwa niat membantu seseorang sekalipun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Ia menilai praktik yang awalnya dianggap sebagai bantuan dapat berkembang menjadi persepsi negatif dan memunculkan ketidakadilan bagi peserta lain.

“Walaupun tanda kutip membantu tanpa embel-embel apa pun, tetap tidak boleh. Kalau asal-muasalnya membantu, lama-lama narasinya bisa berubah. Jadi sekali lagi saya tekankan, tidak ada lagi titip-titipan anak sekolah,” tegasnya.

DPRD Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7