Modus Mesin Alkon Terbongkar Polresta Samarinda Gagalkan Penyelewengan Pertalite Berskala Besar
Portalkaltim.com, Samarinda — Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda setelah petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga menjalankan aksi pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Grandmax yang berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan Pertalite subsidi secara tidak wajar sebelum dipindahkan ke jerigen dalam jumlah besar untuk kepentingan di luar distribusi resmi.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Petugas mendapati pelaku sedang menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi untuk mempercepat proses pemindahan bahan bakar.
Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran dalam kondisi berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina berbeda.
Keberadaan banyak barcode tersebut diduga menjadi bagian dari pola sistematis untuk mengakali pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa pelaku diduga menjalankan distribusi BBM subsidi tanpa izin usaha niaga maupun izin pengangkutan resmi.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi dan saat ini seluruh barang bukti telah kami amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak masyarakat yang seharusnya berlaku menikmati distribusi energi bersubsidi secara adil. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








