Polsek Sangkulirang Ungkap Sabu 2,02 Gram, Dua Pria Diamankan
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Polisi menemukan 2,02 gram sabu yang disembunyikan di bawah tiang lampu di Jalan Embung, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Pengungkapan tersebut dilakukan Polsek Sangkulirang setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Sangkulirang dengan melakukan penyelidikan di Jalan Embung. Petugas melihat dua pria yang memasuki kawasan tersebut. Saat petugas mendekat, keduanya berpencar hingga akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diketahui berinisial SN (32) dan AS (29).
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Sangkulirang, Minggu (30/8/2026) sore.
“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Erik.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Namun, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh SN maupun AS. Penyelidikan kemudian diarahkan pada telepon seluler milik SN.
Dari pemeriksaan telepon seluler tersebut, petugas menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning. Polisi kemudian membawa kedua pria itu menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi pemeriksaan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bungkusan rokok yang disembunyikan di bawah tiang lampu. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu dan empat plastik klip.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam dan satu kotak rokok warna kuning.
“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Polsek Sangkulirang juga menegaskan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (IR)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7









