Kejari Kutim Pastikan Dugaan Proyek Rp12,8 Miliar Ditangani Pidsus

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Penanganan dugaan persoalan pada proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar di Kutai Timur (Kutim) kini berada di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan untuk mendalami pelaksanaan proyek dan informasi yang sebelumnya menjadi sorotan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Kamis (24/9/2026). Ia membenarkan proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh Pidsus Kejari Kutim.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.

Masuknya perkara ke tahap penyelidikan menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya proyek tersebut diberitakan memiliki progres pekerjaan sekitar 2,27 persen. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar itu juga disebut menjadi perhatian karena pelaksanaannya dinilai belum berjalan sebagaimana target.

Dalam informasi yang berkembang sebelumnya, turut muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu didalami melalui proses hukum dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara final.

Tahap penyelidikan menjadi proses untuk mengumpulkan bahan dan keterangan berkaitan dengan suatu dugaan peristiwa pidana. Dari proses tersebut, aparat penegak hukum dapat menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan.

Dengan penanganan berada di Pidsus, sejumlah aspek terkait proyek tersebut menjadi bagian yang perlu didalami. Di antaranya pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kesesuaian progres dengan ketentuan proyek, serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum.

Kejari Kutim sebelumnya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat. Karena itu, perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan sesuai tahapan hukum yang berjalan agar informasi publik tetap berdasarkan proses dan fakta yang telah diperoleh aparat penegak hukum.

Rahadian kembali memastikan bahwa perkara tersebut memang telah berada dalam penanganan Pidsus Kejari Kutim.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkasnya. (IR)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7