Dishub Balikpapan Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan PT Suri di Kawasan RTH
Portalkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mendorong penertiban aktivitas pembangunan PT Suri di kawasan Perumahan Balikpapan Regency yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan peruntukan lahan. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait akses kendaraan dan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota DPRD dan pihak terkait di lokasi pembangunan, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk membandingkan kondisi lapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan site plan yang menjadi dasar pembangunan.
Dari hasil pencocokan dokumen, Fadli menjelaskan bahwa Andalalin yang diajukan PT Suri diterbitkan pada 2021 dan terintegrasi dengan Perumahan Balikpapan Regency. Dalam dokumen tersebut, jalur keluar-masuk kendaraan telah ditentukan berada di depan kantor Balikpapan Regency, bukan di area yang saat ini menjadi lokasi pekerjaan pembangunan.
“Jika mengacu pada dokumen Andalalin tersebut, jalur keluar-masuk kendaraan seharusnya berada di depan kantor Balikpapan Regency, bukan di lokasi yang saat ini sedang dilakukan pembangunan atau pekerjaan,” jelas Fadli.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status dan fungsi lahan yang digunakan untuk pembangunan. Berdasarkan penjelasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), area tersebut merupakan bagian yang menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakan RTH atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos). Karena itu, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga tidak sejalan dengan peruntukan lahan maupun site plan yang telah ditetapkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Fadli mendorong penghentian pekerjaan lanjutan PT Suri yang menggunakan akses di area RTH. Ia juga meminta agar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dibongkar dan fungsi ruang terbuka hijau dikembalikan seperti semula. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan didorong menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait kemungkinan pengajuan peninjauan ulang atau review rencana akses melalui Jalan Syarifuddin Yoes, Fadli menegaskan bahwa prosesnya harus melibatkan instansi yang berwenang. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sehingga perubahan akses membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Namun, saat ini kami ingin menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi terlebih dahulu,” tegasnya.
Di luar penanganan kasus PT Suri, Fadli turut mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) perizinan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di Balikpapan. Satgas tersebut diharapkan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub, Dinas Pekerjaan Umum, Perkim, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, pengawasan terpadu diperlukan untuk memastikan berbagai kegiatan pembangunan, mulai dari gedung, rumah toko (ruko), sekolah, hingga infrastruktur lainnya, tidak menyimpang dari ketentuan perizinan dan tata ruang. Pelibatan pengurus RT, lurah, dan camat juga dinilai penting agar indikasi pelanggaran dapat diketahui sejak awal.
Melalui penertiban dan pengawasan yang terkoordinasi, Pemkot Balikpapan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan aturan pembangunan sekaligus menjaga fungsi RTH dan fasilitas lingkungan. Penanganan persoalan PT Suri pun menjadi perhatian untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.(IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






