7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Mengenai Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

7 Fraksi DPRD Kabupaten Kutim sampaikan pemandangan umum tentang Rancanangan Peraturan Daerah Mengenai Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, dalam Rapat Paripurna ke 31 yang di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
7 Fraksi DPRD Kabupaten Kutim sampaikan pemandangan umum tentang Rancanangan Peraturan Daerah Mengenai Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, dalam Rapat Paripurna ke 31 yang di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD

SANGATTA- 7 Fraksi DPRD Kabupaten Kutim sampaikan pemandangan umum tentang Rancanangan Peraturan Daerah Mengenai Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, dalam Rapat Paripurna ke 31 yang di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pada Rabu (23/8/2022). Paripurna dimaksud di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H Joni, di damping Wakil Ketua Asti Mazar, Plt Asisten III Yuriansyah yang mewakili kepala daerah yang berhalangan hadir serta anggota dewan.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat melalui senatornya Piter Palinggi menyampaikan, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta untuk perlindungan kepentingan dan hak-hak keperdataan masyarakat, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun sistem kearsipan daerah, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis,” ucapnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat melalui Adi Firdaus mengatakan, sebagian masyarakat bahkan organisasi masih menganggap sepele terkait pengelolaan arsip bahkan cenderung menyepelekan, padahal perjalanan seuah organisasi tidak lepas dari lingkup administrasi, salah satunya melalui pengelolaan arsip, maka perlu adanya pengelolaan yang serius, seperti adanya sistem pengelolaan arsip efektif, pengelolaan sistem yang berguna daya, serta evaluasi secara tajam dan terus-menerus untuk pelaksaan sistem itu sendiri yang didukung oleh unsur SDM yang mumpuni serta anggaran yang memadai.

“Kami dari Fraksi Demokrat sangat mendukung pembahasan Raperda untuk kemudian disahkan menjadi perda ini oleh pemerintah dan DPRD, yang muaranya bisa jadi salah satu pedoman yang baik dalam mendukung kinerja pemerintah,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Yusuf T Silambi mewakili fraksinya memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemka Kutim) atas usulan Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah, hal itu dikarenakan bahwa dengan adanya Raperda tersebut maka, pemerintah dapat melakukan pembenahan terhadap kearsipan daerah. Sebab Arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah. Pihaknya juga mendorong secara penuh upaya Pemerintah agar memiliki pengelolaan arsip yang baik guna melaksanakan pelayanan secara optimal.

“Selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan raperda usulan pemerintah ini dapat dilanjutkan dalam bentuk pembahasan dengan terlebih dahulu membentuk pansus. Selain itu, pihaknya memandang jika raperda ini penting, agar tata kelola kearsipan di Kabupaten Kutai Timur dapat terselenggara dengan baik dan akan menjadi penunjang bagi terlaksananya pembangunan yang terstruktur, sistematis dan berkelanjutan.

“Kami (Fraksi Amanat Keadilan Berkarya) berpesan, agar pembahasan terhadap raperda ini dapat dimaksimalkan dengan baik dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan sehingga nantinya perda yang dihasilkan secara formal tidak cacat dan juga secara materiil dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat khusunya di Kabupaten Kutim,” ungkap Basti Sanggalani yang di daulat Fraksinya untuk menyampaikan pandangannya.

Fraksi Golkar yang mendelegasikan Adi Sutianto, memberikan beberapa pandangan yang bisa di jadikan sebagai bahan masukan di dalam Pembahasan Ranperda Tata Kelola Kearsipan, antara lain, Pengelolaan Arsip di daerah harus mempedomani Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 19 ayat (1) menyatakan kearsipan pada Pemerintahan Daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip menjadi tugas dan kewajiban untuk dilaksanakan di masing-masing OPD.Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar memiliki sumber daya yang kompeten dan bersertifikasi di dalam pengelolaan arsip pada setiap OPD,” katanya.

Sedangkan,pemandangan Fraksi Persatuan Pembangunan yang disampaikan melalui Muhhamad Son Hatta menilai ada lima komponen utama dalam tata kelola arsip, yaitu pengorganisasian, sumber daya manusia, pelayanan, informasi,dan pendanaan. selain itu, tata kelola kearsipan di lingkungan suatu pemerintahan daerah sangatlah penting, karena arsip merupakan memori kolektif yang menjadi salah satu kekuatan pengambilan suatu kebijakan pembangunan di masa – masa selanjutnya.

“Tentu kelima komponen itu haruslah sinergi dalam salah satu kebijakan pembangunan non fisik untuk di masa sekarang dan dimasa yang akan datang,” ucapnya.

Berikutnya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menilai Keberhasilan dari Pemerintahan daerah dalam mencapai tujuannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu faktor yang dapat mempengaruhinya dalam mencapai tujuannya adalah pengelolaan terhadap arsip-arsip yang dimiliki oleh pemerintahan.

“Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat vital, baik untuk kepentingan masa kini, masa depan maupun untuk membenahi kesalahan yang terjadi pada masa lampau,” kata Yan Ipui mewakili pemandangan fraksinya.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!