Penanganan Karhutla IKN Tak Lagi Parsial, Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak Dibentuk
Portalkaltim.com, Samarinda – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkuat melalui pembentukan satuan reaksi cepat multi pihak di tujuh klaster pengendalian. Skema ini diarahkan untuk mengatasi pola penanganan yang sebelumnya cenderung berjalan sendiri-sendiri berdasarkan batas wilayah masing-masing.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan, setiap klaster melibatkan pemerintah desa, kelurahan, serta unsur masyarakat yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Termasuk di setiap klaster itu selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan dan juga masyarakat seperti MPA, masyarakat peduli api, relawan kebakaran atau Damkar, kemudian juga dari desa tangguh bencana,” ujarnya, dalam Publika TVRI Kalimantan Timur pada Minggu (1/11/2026).
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan agar penanganan tidak hanya bergantung pada satu instansi atau kelompok. Seluruh pihak di masing-masing klaster diharapkan saling memberikan dukungan ketika terjadi kebakaran, termasuk saat kebutuhan personel dan sumber daya meningkat.
OIKN menilai pola kerja sebelumnya masih menyisakan celah koordinasi. Petugas atau pihak tertentu cenderung berfokus mengamankan wilayah masing-masing, sementara area yang berdekatan berpotensi tidak tertangani karena dianggap berada di luar tanggung jawab wilayahnya.
“Sebelumnya yang kita lihat biasanya di lapangan ini bekerja itu sendiri-sendiri mengamankan arealnya masing-masing,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena batas administrasi maupun pengelolaan lahan dapat membuat penanganan kebakaran tidak berjalan terpadu. Ketika suatu area dianggap masuk wilayah desa atau pihak lain, kawasan yang berdekatan berisiko luput dari penanganan apabila tidak ada koordinasi yang jelas.
Melalui sistem klaster, mobilisasi sumber daya dan tenaga dilakukan secara bersama. Skema ini juga ditujukan untuk menjawab persoalan kekurangan petugas pemadam yang kerap ditemukan ketika penanganan kebakaran berlangsung.
“Nah, ini semua diselesaikan di tingkat klaster itu dan kami menyebutnya sebagai satuan reaksi cepat multi pihak,” tuturnya.
OIKN menyebut partisipasi para pihak telah dibangun sejak tahap perancangan klaster dan pola kerja di masing-masing wilayah. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dan instansi terkait diharapkan tidak hanya muncul ketika kebakaran terjadi, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan skema tersebut dilakukan melalui pemantauan harian. Setiap penanggung jawab klaster diminta menyampaikan laporan perkembangan sebagai bahan untuk melihat kondisi penanganan dan kebutuhan di lapangan.
“Evaluasi dilakukan setiap minggu untuk masing-masing klaster,” pungkasnya. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






