Karhutla Kaltim Belum Jadi Bencana Nasional, Pengajuan Daerah Dinilai Belum Serentak

Wakil Ketua III Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni dalam Dialog Publik Senator Kaltim Sumpah Pemuda di Kantor Disdikbud Kota Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional dinilai masih menghadapi persoalan indikator dan belum seragamnya langkah antardaerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat dorongan penanganan ketika dampak karhutla terus dirasakan masyarakat.

Wakil Ketua III Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni mengatakan, kewenangan penetapan status bencana nasional berada pada presiden sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024, sementara pemerintah daerah dapat menyertai proses tersebut.

“Yang punya prerogatif secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 itu memang presiden, pemerintah daerah mungkin menyertai,” ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda pada Rabu (28/10/2026).

Menurut Aji, salah satu dasar penetapan yang perlu diperhatikan adalah korban jiwa. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara rinci jumlah korban yang menjadi indikator dalam penetapan status tersebut sehingga persoalan ukuran dampak masih perlu diperjelas.

“Dasar penetapan ini salah satunya adalah korban jiwa, tetapi saya belum mempelajari lagi seperti apa jumlah korban jiwa yang menjadi indikatornya,” katanya.

Ia juga menyoroti data infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan dampak karhutla terhadap masyarakat. Persentase yang dianggap kecil, menurutnya, tidak otomatis berarti masyarakat tidak mengalami dampak kesehatan.

“Data ISPA itu masih persentasenya dianggap mungkin masih kecil, padahal kita yang merasa baik-baik saja tetapi mengalami sesak napas juga merasakan dampaknya,” tuturnya.

Di sisi lain, Aji menilai lambannya penanganan karhutla harus menjadi perhatian karena api berpotensi meluas ketika tidak segera ditangani. Penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran juga dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya pemadaman.

“Karhutla ini ditangani lambat dan ketegasan hukum juga harus jalan, jangan sampai menyebar lebih luas,” tegasnya.

Aji menyebut pembakaran oleh oknum sebagai salah satu penyebab karhutla yang perlu ditindak. Jika penanganan dan penegakan hukum tidak tegas sejak awal, kebakaran di satu titik berpotensi terus menyebar ke wilayah lain.

“Kalau satu titik, dua titik atau satu provinsi dan beberapa provinsi sudah tidak menangani dengan ketegasan masalah pembakaran karhutla, otomatis menyebar terus ke daerah-daerah,” jelasnya.

Ia menilai pengajuan status bencana juga membutuhkan dorongan bersama dari kepala daerah di wilayah terdampak. Pengajuan yang hanya dilakukan satu atau dua provinsi dinilai belum cukup kuat untuk mendorong percepatan penanganan pada tingkat nasional.

“Kalau cuma Kaltim yang mengajukan atau Kalteng, susah juga, seharusnya semua kepala daerah mengajukan sehingga bisa mendorong secepatnya,” pungkasnya. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7