Teras Samarinda Batasi Tenant UMKM, Pemerintah Tolak Pihak Ketiga Demi Jaga Estetika Ruang Publik

Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy.

Portalkaltim.com, Samarinda – Pembongkaran tenda UMKM di Teras Samarinda yang memicu kekesalan pelaku usaha karena masa berjualan belum berakhir kembali menyoroti pola pengelolaan ruang publik tersebut, terutama terkait batas tenant dan keterlibatan pihak ketiga.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan, Pemerintah Kota Samarinda sejak awal telah menetapkan peruntukan ruang bagi UMKM dalam kerja sama dengan PT Paraniaga, termasuk jumlah tenant yang diperbolehkan di setiap teras.

Menurutnya, penataan tersebut berkaitan dengan fungsi Teras Samarinda sebagai ruang terbuka hijau yang harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, sehingga penambahan tenant tidak boleh mengabaikan estetika kawasan.

Marnabas menjelaskan, setiap teras telah direncanakan memiliki lima tenant UMKM. Perekrutan tenant juga dilakukan melalui aplikasi sehingga masyarakat dapat mendaftar dan kemudian dipilih sesuai mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menegaskan, keberadaan tenant tambahan tidak diperbolehkan karena pemerintah telah mengeluarkan biaya untuk perencanaan kawasan agar penempatan fasilitas tetap mempertahankan pemandangan dan estetika Teras Samarinda.

“Untuk apa kita siapkan lima itu? Untuk apa kita buat perencanaan yang begitu kita bayar perencanaan begitu mahal? Dia sudah rencanakan bahwa di sini bagus, di sini dekat dengan ini macam-macam itu tidak mengganggu estetika,” ujarnya.

Marnabas juga mengkritik keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan UMKM karena dinilai dapat menambah biaya yang pada akhirnya berpotensi membuat harga jual kepada masyarakat semakin tinggi.

“Mohon maaf ya, saya enggak mau UMKM melibatkan orang ketiga. Kalau mau komunikasi pemerintah ayo dengan pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda tetap membuka ruang bagi UMKM untuk berjualan di lokasi publik lainnya, termasuk GOR Segiri, Pasar Merdeka, serta sejumlah ruang publik yang dinilai dapat digunakan secara tertib.

Marnabas menyebut Teras Samarinda dua dan kawasan dermaga juga akan memiliki ruang untuk UMKM, sementara pemerintah tengah mencari investor untuk pengelolaan Teras Samarinda dua dengan tetap mengikuti ketentuan dalam kerja sama yang disepakati.

Terkait kegiatan yang sebelumnya berlangsung di Teras Samarinda, Marnabas mengatakan pihak pengelola telah ditegur karena dinilai keluar dari kesepakatan, termasuk ketika kegiatan melibatkan pihak lain yang berpotensi mengubah pola pengelolaan kawasan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi pelaku UMKM maupun event organizer, tetapi keterlibatan mereka harus mengikuti aturan dan tidak mengubah fungsi serta estetika ruang publik yang telah direncanakan.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi apabila ketentuan dalam kerja sama tidak dipatuhi, sementara pengembangan UMKM diarahkan ke lokasi lain agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7