Polda Kaltim Tangani 103 Kasus Karhutla, Dua Korporasi Jadi Tersangka

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dan beberapa Jajaran saat Konferensi Pers.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Kepolosian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengintensifkan penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mencatat 103 perkara hingga 28 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 perkara telah masuk tahap penyidikan melalui laporan polisi, dengan penetapan 31 tersangka perseorangan serta dua korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.

Perkembangan penanganan tersebut disampaikan Kepala Polda Kaltim (Kapolda), Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong pencegahan kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Endar menjelaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada proses hukum setelah kebakaran terjadi. Kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan dan deteksi dini, disertai penyelidikan serta penyidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab, baik individu maupun badan usaha.

“Penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian langkah, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, baik perseorangan maupun korporasi,” ujarnya.

Besarnya dampak karhutla di Kaltim turut menjadi perhatian dalam penanganan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan kepolisian, luas lahan terbakar hingga 28 Oktober 2026 mencapai 6.516,81 hektare. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, dan Kutai Barat (Kubar) termasuk wilayah dengan luasan kebakaran terbesar berdasarkan paparan Polda Kaltim. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan di daerah rawan kebakaran, terutama untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan mencegah meluasnya area terdampak.

Dalam proses penyidikan, perhatian juga tertuju pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT STP dan PT CMS, yang berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik menduga kebakaran terjadi di area konsesi kedua perusahaan tersebut dalam rentang 8 Agustus hingga 5 September 2026.

Khusus untuk PT STP, hasil perhitungan ahli yang disampaikan dalam paparan kepolisian memperkirakan luas lahan terbakar mencapai 239 hektare. Dugaan keterlibatan kedua perusahaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan harus ditangani berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penyidikan, Polda Kaltim turut mendorong pengembangan dukungan teknis untuk penanganan kebakaran. Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarman dalam pengembangan bahan pemadam berbasis surface active agent (SAA). Penggunaan bahan tersebut menjadi salah satu upaya pendukung pemadaman, di samping pemanfaatan bahan pemadam lainnya.

Endar menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan berkesinambungan.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Melalui penanganan tersebut, Polda Kaltim berharap penegakan hukum dapat mencegah terulangnya kebakaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian, serta dapat berujung pada konsekuensi hukum.(IM)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7