DPD Dorong Perbaikan UU Karhutla, Kualitas Pejabat Dinilai Tak Lepas dari Literasi

Wakil Ketua III Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni dalam Dialog Publik Senator Kaltim Sumpah Pemuda di Kantor Disdikbud Kota Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak hanya membutuhkan penguatan penanganan di lapangan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap aturan yang menjadi dasar penanganannya. DPD RI dari Kalimantan menilai perbaikan undang-undang perlu dipertimbangkan agar dapat mengakomodasi persoalan seluruh wilayah.

Wakil Ketua III Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni mengatakan, pengalaman daerah di Kalimantan menunjukkan perlunya melihat kembali ketentuan terkait karhutla. Namun, proses perubahan aturan membutuhkan pembahasan yang dapat mewakili kepentingan berbagai daerah.

“Sebagai anggota DPD dari Kalimantan juga merasakan bahwa ini perlu adanya perbaikan undang-undang,” ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda pada Rabu (28/10/2026).

Aji menyebut usulan perbaikan undang-undang dapat disampaikan melalui bidang tugas yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak berada di Komite II, tetapi pembahasan terkait hal tersebut biasanya menjadi bagian dari bidang tugas komite tersebut.

“Usulan dalam perbaikan undang-undang mungkin pasti ada, kebetulan saya tidak di Komite II, tetapi biasanya itu bidang tugas Komite II,” katanya.

Menurutnya, perubahan aturan tidak cukup hanya merespons persoalan yang terjadi di satu daerah. Ketentuan yang diperbaiki harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh wilayah Indonesia agar tidak berhenti pada kepentingan Kalimantan semata.

“Perbaikan undang-undang harus mengakomodir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

Ia menilai usulan yang hanya bertumpu pada kepentingan Kaltim atau Kalimantan berpotensi memiliki daya dorong lebih kecil dalam proses perubahan undang-undang. Karena itu, persoalan karhutla perlu ditempatkan sebagai kepentingan yang lebih luas.

“Kalau cuma Kaltim atau Kalimantan persentasenya kecil dan hanya masalah karhutla, mungkin butuh waktu untuk memperbaiki isi undang-undang berkaitan dengan karhutla,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi, Aji menyoroti pentingnya kualitas komunikasi pejabat publik. Menurutnya, kemampuan berbicara di depan masyarakat bukan sekadar persoalan keberanian, tetapi harus dibangun melalui latihan, literasi, dan wawasan agar pernyataan yang disampaikan memiliki dasar.

“Public speaking itu sebenarnya dilatih, saya juga tidak langsung seperti ini,” katanya.

Ia menilai kemampuan berbicara perlu ditopang pengetahuan agar pejabat maupun wakil rakyat tidak sekadar menyampaikan pernyataan tanpa dasar. Persiapan informasi sebelum berbicara menjadi salah satu cara memperkuat kualitas komunikasi publik.

“Bagaimana melatih public speaking itu dengan dikuatkan juga dengan literasi dan wawasan supaya saya tidak ngomong kosong,” tegasnya.

Aji mencontohkan, sebelum menyampaikan pendapat dalam sebuah forum, dirinya berupaya mencari informasi terlebih dahulu agar pembahasan memiliki dasar pengetahuan yang memadai.

“Saya misalnya mau bicara di sini, minimal saya Google searching dulu supaya ada pengetahuan dan nanti saya bisa menyampaikan atau berdiskusi karena punya dasar literasi atau wawasan yang cukup,” pungkasnya. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7