Tujuh Klaster Pengendalian Karhutla IKN Dibentuk, Koordinasi Lintas Pihak Jadi Tantangan

Kondisi kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Portalkaltim.com, Samarinda – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membagi wilayah pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tujuh klaster untuk mempercepat mobilisasi personel, sumber daya, serta koordinasi ketika kebakaran terjadi.

Pembagian tersebut mencakup kawasan strategis hingga wilayah yang berdekatan dengan hutan dan area usaha. Skema ini menuntut keterlibatan berbagai pemangku kepentingan karena komposisi pihak yang terlibat di setiap klaster tidak sama.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN menjelaskan, klaster pertama mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, sedangkan klaster kedua berada di wilayah yang berdekatan dengan KIPP.

“Klaster pertama itu adalah yang berada di KIPP dan sekitarnya, klaster kedua di area yang berdekatan dengan KIPP,” ujarnya, dalam Publika TVRI Kalimantan Timur pada Minggu (1/11/2026).

Sementara itu, klaster ketiga, keempat, dan keenam berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Klaster kelima mencakup area Muara Jawa, sedangkan klaster ketujuh berada di sekitar Wonotirto dan wilayah sekitarnya.

OIKN juga menyampaikan informasi kualitas udara kepada masyarakat, khususnya warga di KIPP. Pemantauan dilakukan tiga kali dalam sehari agar masyarakat memperoleh perkembangan kondisi udara di kawasan tersebut.

Dalam laporan pada pukul 12.00 WITA saat wawancara berlangsung, kualitas udara di KIPP masih berada dalam kategori baik. Meski demikian, penyampaian informasi berkala tetap dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi dampak karhutla.

“Pembagian menjadi tujuh klaster itu bertujuan agar semua stakeholders yang ada di klaster tersebut melakukan satu mobilisasi resources,” katanya.

Mobilisasi tersebut mencakup pengerahan sumber daya, tenaga, serta penyampaian informasi dan koordinasi ketika kebakaran terjadi. Dengan pembagian wilayah, pihak-pihak yang berada di setiap klaster diharapkan dapat bergerak sesuai peran masing-masing.

Keterlibatan pemangku kepentingan disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Di kawasan Tahura, misalnya, terdapat UPTD Tahura dari Dinas Kehutanan Provinsi dan unsur Kementerian Kehutanan, sedangkan klaster lain dapat didominasi perusahaan tambang atau perkebunan sawit.

“Di klaster yang lain bisa jadi dominannya adalah dari perusahaan-perusahaan, baik perusahaan tambang ataupun perusahaan sawit,” jelasnya.

Selain itu, wilayah yang berdekatan dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga melibatkan perusahaan sektor kehutanan. Perbedaan komposisi tersebut membuat efektivitas pengendalian sangat bergantung pada kesiapan setiap pihak dalam menjalankan koordinasi dan mobilisasi saat terjadi kebakaran. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7