TPU Samarinda Makin Terbatas, Pemkot Didesak Hadir Sebelum Warga Terbebani Biaya
Portalkaltim.com, Samarinda — Persoalan pemakaman di Samarinda mulai menyentuh sisi lain dari pelayanan dasar pemerintah, ketika keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) bertemu dengan mahalnya biaya pemakaman komersial yang dapat membebani keluarga saat menghadapi kedukaan.
Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda meminta pemerintah kota tidak menunda penyediaan lahan pemakaman baru, terutama karena kapasitas TPU lama semakin terbatas dan kebutuhan masyarakat terus berjalan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan pemerintah perlu memastikan sedikitnya satu TPU resmi tersedia di setiap kecamatan, dengan peluang pengembangan hingga tingkat kelurahan agar akses pemakaman tidak terkonsentrasi di lokasi tertentu.
Menurutnya, persoalan pemakaman tidak seharusnya baru dibahas ketika lahan telah semakin sempit atau masyarakat terpaksa mencari alternatif dengan biaya tinggi. Pemerintah perlu menyiapkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada warga.
“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri, Kamis (17/10/2026).
Desakan itu sekaligus menyoroti kebutuhan pemerintah untuk memetakan aset yang masih dapat dimanfaatkan. DPRD mendorong lahan tidur milik pemerintah dikaji sebagai calon TPU, termasuk kawasan Samarinda Seberang dan Palaran yang disebut memiliki lahan kosong.
Pilihan penyediaan lahan juga tidak hanya mengandalkan aset pemerintah. Pengadaan dapat ditempuh melalui hibah masyarakat atau yayasan maupun pembelian lahan, sehingga kebutuhan TPU tidak berhenti karena keterbatasan satu skema pengadaan.
Namun, penyediaan lahan saja tidak cukup apabila pengelolaannya tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Karena itu, DPRD juga mendorong finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum sebagai instrumen untuk menata TPU sekaligus mencegah munculnya pemakaman tanpa izin.
“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” tegasnya.
Di sisi lain, rencana pemanfaatan lahan kosong tetap membutuhkan seleksi dan kajian. Tidak semua lahan dapat langsung dijadikan TPU karena lokasi yang diusulkan harus memenuhi ketentuan luas minimal tiga hektare, selain membutuhkan izin dan persetujuan masyarakat sekitar.
Samri mengatakan lahan tidur yang memenuhi persyaratan sebaiknya tidak dibiarkan tanpa arah pemanfaatan apabila dapat dialihkan untuk kebutuhan publik.
“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” demikian Samri Shaputra.
Tantangan berikutnya berada pada kemampuan pemerintah menerjemahkan dorongan tersebut menjadi kebijakan konkret, mulai dari inventarisasi lahan, kepastian status aset, kajian lokasi, hingga penetapan TPU resmi di setiap kecamatan.
Sebab, ketika kebutuhan pemakaman sudah mendesak tetapi ketersediaan lahan belum disiapkan, beban penyelesaiannya kembali berada di tangan keluarga. Kehadiran TPU yang terjangkau akhirnya bukan sekadar persoalan menyediakan tanah, melainkan ukuran sejauh mana pemerintah menjamin pelayanan dasar hingga akhir kehidupan warga. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






