PSU Perumahan Daksa Terbengkalai, Warga Sepinggan Bertahun-tahun Menanggung Beban Perawatan Secara Swadaya
Portalkaltim.com, Balikpapan – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Daksa di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, kembali dibahas DPRD setelah bertahun-tahun belum tuntas, sementara warga terpaksa melakukan perawatan secara swadaya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri mengatakan persoalan PSU berada di lingkungan RT 5, 6, 7, dan 8 serta berkaitan dengan PT Daksa Kalimantan Putra yang dinilai belum menyelesaikan penyerahan fasilitas kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Rapat dengar pendapat tersebut menghadirkan lima ketua RT sebagai perwakilan warga, bersama Dinas Perumahan dan Permukiman, lurah, camat, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, bidang perizinan, serta bidang PSU untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang berlarut.
“Mudah-mudahan di kesempatan ini sudah ada solusi karena kita akan menyegerakan bagaimana bisa PSU tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kota,” kata Yusri usai RDP di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, DPRD akan menggunakan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sebagai acuan dalam mendorong proses pengambilalihan PSU secara paksa apabila persyaratan terpenuhi, meski pihak PT Daksa dalam rapat menyampaikan kesediaan untuk kooperatif menyerahkan PSU.
Yusri menyebut proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir 2027 agar Pemerintah Kota Balikpapan dapat masuk dan melakukan pembangunan di kawasan tersebut, sehingga kebutuhan dasar warga tidak terus bergantung pada kemampuan swadaya masyarakat.
“Dan kita coba nanti ramu dengan baiklah, mudah-mudahan pembangunan di sana bisa juga dirasakan oleh warga di sana,” ujarnya.
Beban warga terlihat dari upaya swadaya memperbaiki jalan yang rusak, menyediakan pipa Perumda Air Minum, hingga memenuhi kebutuhan tiang listrik, sementara fasilitas lain yang menjadi bagian PSU mencakup taman, tempat ibadah, waduk, lampu, dan sarana sosial.
Ketua RT 8 Kelurahan Sepinggan Alimuddin mengatakan perbaikan jalan membutuhkan biaya besar sehingga kemampuan swadaya warga memiliki batas, sedangkan sejumlah fasilitas tetap harus dirawat agar tidak membahayakan masyarakat yang menggunakannya.
“Pengembang janji pada saat kita mau membeli rumah itu semuanya ada, ternyata tidak ada, jadi kita yang sudah terlanjur di sana tinggal daripada menderita, ya mending kita keluarkan uang untuk swadaya,” tuturnya.
Kawasan tersebut disebut dihuni sekitar 1.600 jiwa dengan luas sekitar 145 hektare, sehingga penyelesaian status PSU menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan fasilitas tidak terus dibebankan kepada warga.
Yusri menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kota melalui Disperkim akan mengawal proses tersebut agar persoalan PSU tidak kembali berlarut dan pemerintah dapat hadir memberikan fasilitas pembangunan setelah mekanisme penyerahan diselesaikan sesuai ketentuan. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







