Hampir Separuh Pengembang Perumahan Balikpapan Disebut Telantar, PSU Mendesak Diambil Alih Pemerintah
Portalkaltim.com, Balikpapan – Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan setelah DPRD menyebut banyak pengembang tidak lagi menjalankan kegiatan di kawasan perumahan yang dibangun.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri mengatakan pihaknya membahas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU bersama Dinas Perumahan dan Permukiman serta perangkat daerah terkait.
Menurutnya, persoalan muncul ketika kawasan perumahan telah ditinggalkan pengembang, sementara PSU belum diserahkan kepada pemerintah kota sehingga berpotensi menyulitkan pengelolaan kawasan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di kemudian hari.
“Banyak hampir separuhnya dari 100 lebih pengembang, hampir 200, hampir separuhnya itu hampir rata-rata sudah terlantar,” kata Yusri di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap perumahan yang masih menjalankan kegiatan maupun kawasan yang sudah tidak lagi memiliki aktivitas pengembang.
DPRD juga tengah melihat peluang penerapan ketentuan terbaru yang menurut Yusri memungkinkan penyerahan PSU dilakukan secara paksa apabila pengembang benar-benar sudah tidak ada dan tidak lagi melakukan kegiatan di kawasan perumahan.
“Nah kita minta mudah-mudahan nanti kami akan coba ke Kemendagri dengan membawa OPD terkait juga, salah satunya mungkin dengan Pak Sekda, untuk mempelajari terkait Permen Nomor 15 Tahun 2026 itu,” ujarnya.
Selain revisi aturan, DPRD mengusulkan mekanisme perizinan perumahan diperketat dengan memastikan PSU diserahkan terlebih dahulu sebelum pembangunan berjalan lebih jauh, sehingga pemerintah tidak kembali menghadapi persoalan penyerahan fasilitas setelah kawasan ditinggalkan.
“Bagaimana kalau bisa perizinan perumahan itu langsung diserahkan PSU-nya, baru dibangunkan,” tuturnya.
Menurut Yusri, pola tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah sekaligus menjaga keamanan investasi dan masyarakat yang membeli rumah, karena kewajiban terkait PSU tidak tertunda setelah pembangunan berlangsung.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, sementara DPRD masih akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mencari formulasi yang dapat diterapkan dalam revisi aturan.
“Nah kami minta kepada dinas terkait terutama Perkim untuk melakukan pengawasan terkait perumahan-perumahan yang sampai sekarang tetap melakukan kegiatan, sedangkan yang sudah tidak ada kegiatan kami minta untuk disegerakan diambil PSU-nya itu,” tandasnya. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







