DPRD Balikpapan Soroti Kelemahan IMTN, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Terancam Dicabut

Portalkaltim.com, Balikpapan – Polemik Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balikpapan setelah masyarakat dan sejumlah kelompok menyampaikan keluhan terkait kekuatan hukum, dugaan pemalsuan, hingga potensi tumpang tindih penguasaan tanah.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan masyarakat menilai IMTN tidak lagi memberikan kepastian dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penguasaan maupun pengurusan hak atas tanah.

“IMTN tidak lagi berfungsi atau tidak punya kekuatan lagi dan bahkan membuat pengacauan kepada masyarakat Balikpapan,” ujar Yono, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, persoalan semakin serius karena dalam RDP muncul informasi mengenai dugaan IMTN palsu yang disebut merugikan masyarakat dengan nilai kerugian mulai Rp15 juta hingga Rp300 juta, meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“IMTN itu bisa dipalsukan, masyarakat tidak tahu mana yang asli dan mana yang palsu, nah ini juga menjadi tumpang tindih permasalahan,” katanya.

Yono menyebut kelemahan lain berkaitan dengan kekuatan IMTN ketika berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk adanya klaim bahwa dokumen tersebut kerap kalah dibandingkan bukti kepemilikan lain seperti segel maupun sertifikat.

“Peraturan ini selalu dikalahkan secara hukum ketika masuk ke dalam ranah pengadilan, kemudian IMTN sendiri tidak punya kekuatan hukum karena kekuatan hukumnya itu biasanya banyak dikalahkan oleh segel ataupun sekelas sertifikat,” ucapnya.

Selain persoalan IMTN, RDP juga membahas pelayanan sertifikasi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut masih memiliki pekerjaan tertunda sejak 2022, sementara pada 2026 terdapat sekitar 500 PTSL yang disebut telah masuk dalam program.

DPRD juga menyoroti persoalan pengukuran dan pemetaan tanah yang kini beralih dari sistem manual menuju digital, termasuk kendala terkait peta tanah serta batas wilayah yang dinilai dapat mempersulit proses masyarakat dalam memperoleh sertifikat.

Yono mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengkaji kembali keberadaan IMTN dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari bahan pertimbangan.

“Kita akan bahas di hari Senin ke depan bersama Bapemperda, semua anggota Bapemperda dan Ketua Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dan kita mungkin akan melakukan suatu kajian ke akademisi maupun tokoh masyarakat,” tuturnya.

Secara pribadi, Yono menyatakan mendukung penghapusan IMTN karena persoalan tanah yang diterimanya saat bertemu masyarakat dalam kegiatan reses disebut banyak berkaitan dengan IMTN, namun keputusan tetap membutuhkan kajian bersama pemerintah dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Saya sendiri sangat sepakat kalau IMTN itu dihapuskan kalau saya pribadi, karena kalau bicara tanah itu pasti banyak permasalahannya di IMTN,” tegasnya.

DPRD Balikpapan selanjutnya akan mengkaji apakah IMTN masih layak dipertahankan atau perlu dicabut dari Perda Nomor 1 Tahun 2014, sementara berbagai persoalan pertanahan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi untuk mencari mekanisme yang lebih memberikan kepastian kepada masyarakat. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7