DPRD Balikpapan Soroti Rp9 Miliar Jalan Provinsi, Anggaran PTT Pemkot Dipertanyakan
Portalkaltim.com, Balikpapan – Penggunaan anggaran penanganan tanggap darurat untuk memperbaiki Jalan Syarifuddin Jus senilai sekitar Rp9 miliar menjadi sorotan DPRD Balikpapan karena ruas tersebut berstatus jalan provinsi, sementara kondisi fiskal pemerintah kota sedang terbatas.
Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Budiono pada Selasa (8/9/2026) mengatakan anggaran perubahan juga mengusulkan tambahan sekitar Rp12,7 miliar untuk kegiatan penanganan tanggap darurat, setelah sebelumnya terdapat alokasi sekitar Rp12,5 miliar.
“Salah satunya kemarin ada memperbaiki jalan longsor Syarifuddin Jus, itu Rp9 miliar, padahal Jalan Syarifuddin Jus itu adalah jalannya provinsi,” ujarnya.
Budiono mempertanyakan langkah pemerintah kota mengerjakan terlebih dahulu jalan yang menjadi kewenangan provinsi, meskipun penanganan tersebut telah selesai dilakukan dan sebelumnya disebut berdasarkan hasil rapat bersama balai serta pemerintah provinsi.
“Pemerintah kota dengan fiskal yang sangat terbatas ini mengerjakan PTT atau perbaikan jalan, tetapi secara status jalan itu adalah jalannya provinsi, pemerintah kota mengerjakan dulu,” tegasnya.
Selain Jalan Syarifuddin Jus, anggaran tanggap darurat tersebut juga diarahkan untuk sejumlah penanganan bencana lain, termasuk longsor di beberapa RT serta penampungan warga terdampak kebakaran pasar di Sepinggan.
“Yang PTT Rp9 miliar untuk penanggulangan longsor di Syarifuddin Jus, padahal secara status jalan itu adalah jalannya provinsi, pemerintah kota mengerjakan dulu, nanti tumpang tindih,” jelasnya.
Budiono menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena pemerintah provinsi disebut akan membantu penanganan jalan provinsi melalui program pada 2027, sementara anggaran pemerintah kota sudah lebih dahulu digunakan untuk menangani kerusakan tersebut.
Menurutnya, rencana pengembalian atau dukungan dari pemerintah provinsi masih berupa komitmen yang belum dapat dijadikan kepastian karena bergantung pada kemampuan anggaran di tingkat provinsi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keterbatasan fiskal daerah membuat setiap penggunaan anggaran perlu dipastikan tepat sasaran, terutama untuk kegiatan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah tingkat lain. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








