Kejari Kutim Bentuk Forwaka, Perkuat Akses Informasi Hukum bagi Publik
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama degan wartawan dari berbagai media massa membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim). Forum tersebut disiapkan sebagai ruang komunikasi antara institusi kejaksaan dan insan pers dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum.
Pembentukan Forwaka Kutim digagas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian. Menurutnya, komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media diperlukan agar informasi mengenai proses hukum dapat diterima masyarakat secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahadian mengatakan bahwa Forwaka tidak hanya menjadi wadah silaturahmi wartawan dengan jajaran kejaksaan, tetapi juga ruang koordinasi dalam penyampaian informasi.
Melalui komunikasi tersebut, informasi mengenai kinerja dan kegiatan kejaksaan diharapkan dapat disampaikan secara cepat tanpa mengabaikan prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” ucap Rahadian di Kantor Kejari Kutim pada Rabu (9/9/2026).
Dirinya turut mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, khususnya mengenai persoalan hukum. Media massa yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah pers dinilai memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Menurutnya, keberadaan forum tersebut diharapkan dapat mengurangi beredarnya informasi yang simpang siur dan belum terverifikasi. Wartawan yang tergabung berasal dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun daring.
Di sisi lain, Forwaka juga diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang profesional dan independen. Informasi mengenai penanganan perkara, program hukum maupun kegiatan kejaksaan dapat menjadi bagian dari kebutuhan informasi publik sepanjang disampaikan sesuai kaidah jurnalistik.
Ia menilai komunikasi antara kejaksaan dan wartawan perlu dibangun secara terbuka agar kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi dengan baik.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tutupnya.
Pembentukan Forwaka Kutim diharapkan menjadi awal terbentuknya komunikasi yang lebih terarah antara Kejari Kutim dan insan pers, sekaligus mendukung masyarakat memperoleh informasi hukum yang akurat, terverifikasi dan bertanggung jawab. (IR)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7









