Pengurusan Sertifikat Maksimal 10 Hari Dinilai Jadi Motivasi Pemkot Samarinda Percepat Pelayanan Publik

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Portalkaltim.com,SAMARINDA – Kebijakan percepatan pengurusan administrasi pertanahan dengan target maksimal 10 hari dinilai dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki kecepatan pelayanan publik. DPRD Samarinda berharap semangat percepatan tersebut dapat diterapkan dalam berbagai pelayanan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kebijakan percepatan pengurusan sertifikat menjadi contoh bahwa layanan administrasi yang selama ini dianggap membutuhkan waktu panjang sebenarnya dapat didorong agar lebih cepat.

“Kita dengan pemerintah pusat saja, mengurus sertifikat ada kebijakan 10 hari. Selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sekarang ada kebijakan 10 hari,” kata Helmi.

Menurutnya, Samarinda termasuk daerah yang mendapat perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelayanan yang masih membutuhkan waktu lama.

Helmi menilai setiap organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memiliki target waktu yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap percepatan tersebut tidak hanya menjadi program sementara, tetapi dapat terus dipertahankan.

“Ini sebenarnya memotivasi kami di daerah. Kalau ada program kita yang selama ini kesannya terlambat, kenapa sertifikat saja yang selama ini agak susah mereka bisa programkan selama 10 hari,” ujarnya.

Ia juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat mengenai lamanya proses administrasi pertanahan, termasuk berbagai tahapan yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, percepatan pelayanan dapat memberikan dampak positif terhadap kepastian administrasi masyarakat.

Helmi berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan setelah masa uji coba berakhir. Menurutnya, apabila pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara cepat dan efektif, masyarakat akan mendapatkan kepastian sekaligus pemerintah daerah dapat memperoleh dampak positif dari tertibnya administrasi pertanahan.

“Harapan kita kalau bisa ini berlanjut. Ini juga menjadi motivasi kita bagaimana setiap ada kebijakan apa pun, mengurus apa pun, harus punya target cepat,” pungkasnya. (AHM/ADV/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7