Denda PBB Dihapus, Bapenda Balikpapan Beri Waktu Hingga September
Portalkaltim.com, Balikpapan– Masyarakat Kota Balikpapan yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi dengan menghapus denda PBB untuk tunggakan sejak 2022 hingga 2025.
Program tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 2026 sebelum 30 September. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Plt Kepala Bapenda Kota Balikpapan, Irfan Taufi, mengatakan penghapusan denda diberikan sebagai bentuk kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan PBB tanpa harus menanggung tambahan biaya akibat keterlambatan.
“Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bapenda melaksanakan relaksasi denda untuk pembayaran PBB. Apabila dibayarkan sebelum tanggal 30 September, denda sejak tahun 2022 sampai 2025 akan dihapuskan,” kata Irfan di Kantor Bapenda Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Irfan, nilai denda yang berpotensi dihapus melalui program relaksasi tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diminta tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kemudahan tidak hanya diberikan melalui penghapusan denda. Bapenda juga menyediakan sejumlah alternatif pembayaran, termasuk melalui aplikasi Kontengan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban PBB secara lebih praktis tanpa bergantung pada mekanisme pembayaran konvensional.
Untuk tagihan dengan nominal di bawah Rp10 juta, pembayaran dapat dilakukan menggunakan fitur barcode pada aplikasi Kontengan. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian data tagihan akan muncul dan barcode beserta nominal pembayaran dapat dipindai hingga bukti transaksi diperoleh.
Sementara untuk pembayaran di atas Rp10 juta, masyarakat dapat memanfaatkan fitur e-payment dalam aplikasi yang sama. Prosesnya dilakukan dengan memasukkan NOP, kemudian melanjutkan pembayaran sesuai jumlah kewajiban pajak yang tercantum.
Bapenda juga menyediakan alternatif layanan secara langsung melalui mobil keliling yang ditempatkan di sejumlah lokasi. Jadwal dan lokasi pelayanan akan diinformasikan kepada masyarakat sehingga wajib pajak dapat memilih akses pembayaran yang paling mudah dijangkau.
Irfan kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa relaksasi sebelum berakhir. Penghapusan denda tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan denda keterlambatan.
“Kita berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga tidak mesti membayar denda. Sebelum tanggal 30 September, PBB bisa dibayarkan dan masyarakat terbebas dari denda,” ujar Irfan.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, batas 30 September menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban dengan memperoleh penghapusan denda sesuai ketentuan relaksasi.(IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






