Hak Ganti Rugi Tanah Warga Belum Dibayar, DPRD Desak Pemkot Balikpapan Bertindak

Portalkaltim.com, Balikpapan – DPRD Balikpapan mendesak pemerintah kota segera menyelesaikan hak ganti rugi tanah milik warga Balikpapan Utara yang kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan, karena persoalan tersebut telah melalui sejumlah pertemuan tetapi belum juga menemukan penyelesaian pembayaran.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto di Ruang Komisi I pada Senin (7/9/2026) mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait hak atas tanah di kawasan Graha yang sampai saat ini disebut belum dibayarkan pemerintah kota.

“Warga tersebut melaporkan ada hak yang sama sekali sampai sekarang ini belum terbayarkan dari pemerintah kota, beliau ini sampai melakukan dua kali pertemuan, ini tindak lanjut terakhir dari pertemuan di Pemkot,” ujarnya.

Danang menjelaskan tanah yang dipersoalkan telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan poros di kawasan dekat Tamansari, sehingga DPRD meminta pemerintah kota segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang berujung pada proses hukum.

“Tanah tersebut sekarang itu sudah digunakan sebagai fasum yang jalan poros di area dekat Tamansari, hasil RDP pada siang hari ini kami minta Pemkot untuk segera mengambil langkah agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui pemerintah kota dinilai lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi perkara pengadilan, terutama karena muncul kekhawatiran kasus serupa dapat terjadi terhadap tanah masyarakat lain yang telah memiliki dasar hak berupa sertifikat tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan jalan.

“Daripada kita memakai suatu jalan pengadilan, perusahaan gugat-menggugat, lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini, takutnya ke depannya muncul lagi permasalahan baru, ada tanah masyarakat yang jelas sudah punya dasar hak sertifikat tiba-tiba digunakan jalan,” jelasnya.

Danang menegaskan inti RDP adalah mendorong pemerintah kota memenuhi hak ganti rugi warga sesuai ketentuan yang berlaku, setelah tanah tersebut digunakan untuk fasilitas umum dan persoalannya telah beberapa kali dibahas.

“Intinya dari RDP tersebut kan hak namanya itu hak ganti rugi, sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

DPRD berharap Pemkot Balikpapan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena kepastian pembayaran menjadi bagian penting dalam menjaga hak masyarakat ketika tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas umum. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7