DPRD Samarinda Jadikan Layanan Sertifikat 10 Hari sebagai Tolok Ukur Percepatan Pelayanan

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Portalkaltim.com,SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah menjadikan kebijakan percepatan layanan administrasi pertanahan sebagai contoh dalam memperbaiki pelayanan publik. Target penyelesaian pengurusan administrasi sertifikat dalam waktu maksimal 10 hari dinilai menunjukkan bahwa pelayanan yang selama ini identik dengan proses panjang dapat dipercepat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut memberikan motivasi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan target waktu dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi motivasi dan semangat kita kepada OPD-OPD bagaimana setiap ada kebijakan apa pun, mengurus apa pun, harus punya target cepat itu,” ujar Helmi.

Menurutnya, masyarakat selama ini masih kerap menghadapi proses administrasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Karena itu, adanya kebijakan percepatan pelayanan pertanahan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pola pelayanan di tingkat daerah.

Helmi mengatakan Samarinda termasuk daerah yang mendapat kesempatan untuk menerapkan kebijakan percepatan tersebut. Ia berharap program tersebut tidak hanya menjadi kebijakan sementara dalam rangka momentum tertentu, tetapi dapat dilanjutkan apabila hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kita kalau bisa ini berlanjut karena memang ada informasi ini dicoba dulu, setelah itu nanti ke depannya seperti itu,” katanya.

Ia menilai kecepatan pelayanan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian masyarakat dalam menyelesaikan urusan administrasi. Pemerintah daerah pun dinilai perlu memiliki standar waktu yang jelas agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama.

Helmi juga menilai apabila pelayanan pertanahan semakin tertib dan cepat, dampaknya dapat berlanjut pada sektor administrasi daerah lainnya. Kepastian dokumen kepemilikan tanah, misalnya, dapat berkaitan dengan proses administrasi perpajakan daerah.

“Kalau ini jalan, nanti orang mengurus PBB nantinya kan. Nah, itu nanti ada imbas terhadap pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Karena itu, DPRD Samarinda berharap semangat percepatan pelayanan tersebut dapat diterapkan secara lebih luas. OPD di lingkungan Pemkot Samarinda didorong untuk memiliki target pelayanan yang terukur dan tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. (AHM/ADV/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7