35 IPWL Dihidupkan Kembali, Dinkes dan Ditresnarkoba Polda Kaltim Perkuat Jalur Rehabilitasi Korban Narkoba

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Jaya Mualimin bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Portalkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memperkuat sinergi penanganan penyalahgunaan narkoba melalui optimalisasi 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pencegahan pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang diharapkan mampu memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat pendekatan pemulihan dibanding sekadar penindakan hukum.

Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir layanan rehabilitasi yang tersedia di IPWL belum dimanfaatkan secara optimal, terutama setelah pandemi Covid-19.

Padahal, katanya, Kaltim memiliki 35 IPWL yang terdiri atas puskesmas, rumah sakit, dan klinik yang mampu memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Harapannya kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi fasilitas kesehatan karena layanan rehabilitasi yang selama ini belum optimal dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal dan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Rabu (3/6/2026).

Menurut Jaya, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba karena ketergantungan merupakan gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan medis dan psikososial secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, fasilitas layanan rehabilitasi juga telah tersedia hingga ke berbagai daerah mulai dari Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau hingga Mahakam Ulu sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pemulihan.

Selain penguatan rehabilitasi, Dinkes Kaltim juga akan memperluas pelaksanaan skrining penyalahgunaan narkoba bagi aparatur sipil negara melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan dini.

Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menilai kerja sama tersebut menjadi titik penting dalam perubahan paradigma penanganan perkara narkotika, yang kini semakin mengedepankan pendekatan restorative justice.

Ia menjelaskan, tidak semua orang yang diamankan dalam perkara narkotika harus berakhir di dalam tahanan karena terdapat mekanisme asesmen yang memungkinkan seseorang mendapatkan rehabilitasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau dulu pendekatan yang digunakan lebih bersifat retributif dan berorientasi pada hukuman semata, sekarang berkembang ke arah restorative justice,” katanya.

Romylus mengungkapkan salah satu persoalan yang sering dihadapi penyidik adalah keterbatasan kapasitas fasilitas rehabilitasi ketika jumlah warga yang membutuhkan layanan pemulihan terus bertambah.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan milik Dinkes yang tergabung dalam IPWL akan menjadi solusi untuk memperluas daya tampung rehabilitasi sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Ia juga menyoroti persoalan layanan kesehatan bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum, terutama ketika membutuhkan perawatan medis namun terkendala status kepesertaan jaminan kesehatan.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum tetapi juga memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Dinkes dan Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap sistem rehabilitasi berbasis layanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menekan dampak penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045 di Kaltim. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7