Guru SD di Kutim Bukan Dibegal! Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Damai

Mediasi berujung damai antara korban dan pelaku pengeroyokan di Teluk Pandan

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Kabar dugaan aksi pembegalan yang sempat membuat heboh warga di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan tindak kriminal begal, melainkan kasus pengeroyokan yang dipicu persoalan pribadi dan berujung damai.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat. Korban yang diketahui berinisial CT, seorang guru sekolah dasar (SD), mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh, di antaranya luka robek di alis kiri, lebam di mata kiri, luka pada bibir bawah, serta luka di pelipis dan lutut.

Awalnya, kejadian ini sempat disebut sebagai aksi pembegalan oleh orang tak dikenal. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di masyarakat dan juga di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran warga.

Namun, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, keterangan korban berubah. Korban akhirnya mengakui mengenal para pelaku dan memiliki riwayat komunikasi sebelumnya.

“Dari situ kami kembangkan dan ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Fauzan.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (20) warga Guntung, serta AK (17) dan MA (16) warga Teluk Pandan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena tersulut emosi akibat persoalan pribadi dengan korban.

“Jadi bukan begal, tapi penganiayaan. Mereka mengeroyok korban,” tegas Fauzan.

Pihak kepolisian dari Polsek Teluk Pandan bersama Sat Reskrim Polres Kutim dan Polres Bontang kemudian melakukan proses mediasi antara korban dan para pelaku. Pertemuan tersebut difasilitasi pada Kamis (9/4/2026).

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, yang kemudian diterima oleh korban.

Kesepakatan damai juga mencakup tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki handphone milik korban yang rusak, serta menanggung seluruh biaya pengobatan, baik yang telah dikeluarkan maupun perawatan lanjutan.

Selain itu, kedua pihak sepakat untuk tidak mengungkit kembali kejadian tersebut dan menjaga hubungan baik ke depan.

Korban juga telah mencabut pernyataan awal terkait dugaan pembegalan dan memberikan klarifikasi kepada publik melalui video permintaan maaf secara terbuka.

“Permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan dan masing-masing pihak sepakat untuk tidak meneruskan ke proses hukum,” jelasnya.

Kapolres Kutim menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah yang diutamakan dalam penanganan perkara tertentu, selama semua pihak sepakat dan situasi tetap kondusif.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi, selama semua pihak sepakat dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial, agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya. (TS)

Loading