Cegah Titip-Menitip dan Kecurangan, Ombudsman Kaltim Buka Posko SPMB
Portalkaltim.com, Samarinda — Proses penerimaan murid baru kembali menjadi perhatian publik menjelang tahun ajaran 2026/2027. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari praktik penyimpangan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan dini terhadap proses seleksi yang setiap tahun kerap memunculkan keluhan masyarakat, mulai dari dugaan diskriminasi, ketidaksesuaian prosedur, hingga praktik titip-menitip yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dapat diakses seluruh masyarakat tanpa hambatan maupun perlakuan yang tidak adil.
“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat masa pendaftaran berlangsung, tetapi juga mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pascapenerimaan murid baru.
“Pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM di Kalimantan Timur,” katanya.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan berlangsung. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan maupun secara langsung ke kantor Ombudsman.
Kehadiran posko tersebut dinilai penting mengingat penerimaan murid baru tidak hanya berkaitan dengan administrasi sekolah, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang setara dan berkualitas.
Selain menjadi sarana menerima laporan, posko pengaduan juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik agar seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan proses seleksi secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
Mulyadin berharap seluruh sekolah dan madrasah di Kalimantan Timur menjadikan momentum penerimaan murid baru tahun ini sebagai kesempatan untuk memperkuat integritas layanan pendidikan.
“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas. Masyarakat juga tidak perlu ragu melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” tegasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerimaan murid baru bukan sekadar mengawal prosedur, melainkan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa praktik yang merugikan hak masyarakat. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








