Judi Daring Kembali Makan Korban, Anak Tega Habisi Ibu Kandung di Lahat

Tangkapan layar terduga pelaku pembunuhan berinisial AF (23) saat diamankan aparat kepolisian Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Portalkaltim.com, Lahat – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ibu di Kabupaten Lahat kembali membuka wajah kelam dampak kecanduan judi daring. Seorang anak kandung tega menghabisi nyawa ibunya sendiri, diduga hanya karena keinginan mendapatkan uang untuk berjudi.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AF (23) nekat melakukan aksi keji tersebut setelah emosinya memuncak.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” jelasnya, Kamis (9/4/2026) dilansir Antara.

Korban berinisial SA (63) ditemukan dalam kondisi mengenaskan, setelah tubuhnya dimutilasi dan dikuburkan di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan potongan jenazah. Dari situ, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3) di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi korban.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah upaya pelaku menghilangkan jejak. Setelah pembunuhan, pelaku sempat mencoba membakar tubuh korban, namun gagal.

Ia kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik sebelum menguburkannya di kebun.

Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan kebun, tanpa diketahui bahwa itu digunakan untuk mengubur jasad ibunya sendiri.

Kasus ini tidak hanya soal tindak kriminal, tetapi juga menjadi cermin serius tentang dampak sosial dari judi daring yang kian mengkhawatirkan.

Dorongan instan untuk mendapatkan uang, ditambah lemahnya kontrol emosi, dapat berubah menjadi tindakan ekstrem yang merenggut nyawa.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan judi daring bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan keluarga dan tatanan sosial. (SH)

Loading