Kenaikan Avtur Picu Lonjakan Tiket, Pemerintah Jaga Batas 13 Persen

Ilustrasi pesawat komersial di bandara dengan aktivitas penumpang di tengah tren kenaikan harga tiket domestik.

Portalkaltim.com, Jakarta – Tekanan global kembali merambat ke sektor transportasi udara nasional saat harga bahan bakar pesawat melonjak tajam dan berdampak langsung pada tarif penerbangan domestik.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan harga tiket pesawat tetap dikendalikan agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,” tegas Airlangga, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini muncul setelah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan maskapai dinaikkan hingga 38 persen, dari sebelumnya 10 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller sebagai respons atas lonjakan harga avtur.

Kenaikan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama dua bulan, namun tetap menjadi perhatian karena terjadi di tengah kebutuhan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai kenaikan harga avtur masih berada dalam batas kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan regional.

“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif ya,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM.

Data menunjukkan lonjakan signifikan harga avtur domestik per 1 April 2026 mencapai Rp 23.551 per liter, naik 72,45 persen dari sebelumnya Rp 13.656 per liter pada Maret 2026.

Sementara itu, harga avtur internasional juga meningkat tajam dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter atau naik 80,32 persen, memperlihatkan tekanan global yang tidak bisa dihindari.

Kondisi ini menempatkan sektor penerbangan pada posisi dilematis antara menjaga keberlanjutan operasional maskapai dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7