Kasus Gigitan Ular Kaltim Capai 134 Kasus, Dinkes Sosialisasikan Kesiapan Petugas
Portalkaltim.com, Samarinda – Kasus gigitan hewan berbisa masih menjadi persoalan kesehatan yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat di Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga Agustus 2026, tercatat 134 kasus gigitan ular yang dilaporkan, termasuk 14 kasus sistemik dan satu kasus kematian.
Persoalan tidak hanya terletak pada jumlah kasus, tetapi juga kesiapan petugas dalam memberikan pertolongan pertama.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim mencatat masih terdapat petugas medis dan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan pembaruan pedoman penanganan gigitan hewan berbisa sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Edukasi Penanganan Hewan Berbisa yang digelar Dinkes Provinsi Kaltim di Samarinda, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Keracunan Kementerian Kesehatan RI sekaligus Ketua Indonesia Toxinology Society, Dr. dr. Tri Maharani, sebagai narasumber.
Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan peningkatan kapasitas petugas diperlukan agar penanganan kasus dapat dilakukan sesuai kondisi pasien.
“Pentingnya meningkatkan kapasitas petugas terkait tatalaksana kasus gigitan hewan, khususnya ular, guna mengetahui jenis ular dan efek venom yang diakibatkan, sehingga dapat memberikan terapi yang tepat,” kata Jaya.
Ia menjelaskan, penanganan awal memiliki peran penting dalam menentukan kondisi pasien. Berdasarkan pedoman WHO, pertolongan pertama gigitan ular dilakukan melalui imobilisasi serta penanganan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, dan kondisi neurologis pasien.
“Melalui kegiatan ini saya sangat berharap adanya peningkatan kapasitas petugas bagi medis dan tenaga kesehatan dalam upaya tatalaksana penyakit guna dapat memberikan tatalaksana yang cepat dan tepat serta menghindari kematian,” ujarnya.
Jaya juga menyoroti masih adanya kekeliruan dalam penggunaan antivenom. Tidak semua kasus gigitan ular membutuhkan antivenom karena pemberiannya ditujukan bagi pasien yang mengalami efek sistemik, sedangkan kondisi lokal dapat ditangani dengan imobilisasi dan analgesik sesuai kebutuhan.
Selain gigitan ular, Dinkes Kaltim mencatat 169 kasus sengatan tawon sepanjang 2026. Data tersebut memperlihatkan bahwa risiko hewan berbisa tidak dapat diabaikan, sehingga peningkatan kemampuan petugas menjadi penting untuk mengurangi risiko kecacatan maupun kematian akibat kesalahan pertolongan awal. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







