DPRD Samarinda Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Pelaku Usaha, Semua Wajib Taat Regulasi

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.,S.T.(AHM Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com,Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu dalam menjalankan aktivitas bisnis di Kota Tepian. Seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda memiliki hak dan kewajiban yang sama. Karena itu, pemerintah dan DPRD berkewajiban memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengecualian.

“Yang pastinya siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kita sangat mendukung kegiatan mereka untuk berusaha di Kota Samarinda, tetapi sepanjang mereka juga menaati aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Menurutnya, selama ini Komisi III terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah sektor usaha, mulai dari aspek pengelolaan limbah, sistem proteksi kebakaran, hingga persoalan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Pengawasan tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Deni menilai pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan satu pelaku usaha dapat memunculkan kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha lainnya. Karena itu, ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan merata kepada semua pihak.

“Kita tidak ingin terjadi pembiaran kepada salah satu pelaku usaha yang kemudian mengakibatkan kecemburuan sosial dengan pelaku usaha lainnya. Jangan sampai terjadi, karena kita tidak ingin ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan ketersediaan kantong parkir yang selama ini masih menjadi masalah di sejumlah tempat usaha. Menurutnya, para pengusaha seharusnya sudah memperhitungkan peningkatan jumlah pengunjung dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu fasilitas umum.

Sebagai bentuk antisipasi, Deni menyarankan pelaku usaha dapat memanfaatkan lahan kosong, rumah warga, maupun area terbuka lainnya yang memiliki kapasitas cukup untuk menampung kendaraan pengunjung. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Semestinya mereka sudah mempersiapkan ketika kondisi menjadi padat. Harusnya mereka sudah menyiapkan antisipasi, misalnya menyewa tanah kosong, lahan terbuka, rumah warga, atau lokasi lainnya yang memiliki kapasitas cukup untuk menopang kegiatan bisnis mereka,” ujarnya.

Deni menegaskan Komisi III DPRD Samarinda ingin seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban kota dan mendorong iklim usaha yang sehat. Menurutnya, pembangunan Kota Samarinda harus berjalan seiring dengan penegakan regulasi yang adil dan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.

“Makanya kita ingin sama-sama menjaga kota ini dan membangun Kota Samarinda sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7