Komisi III DPRD Samarinda Soroti Tempat Hiburan Malam Baru dan Persoalan Parkir, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Pelaku Usaha
Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.,S.T.(AHM Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com,Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti beroperasinya salah satu tempat hiburan malam baru di Kota Tepian. DPRD menegaskan seluruh pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama serta wajib memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan perhatian utama pihaknya tertuju pada aspek perizinan, pengelolaan limbah, proteksi kebakaran, hingga dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang pastinya siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kita ingin memastikan apakah mereka sudah mengajukan atau memiliki perizinan yang diperlukan sebelum beroperasi,” kata Deni Hakim Anwar, Selasa (9/6/2026).
Selain aspek perizinan, Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan status Andalalin tempat usaha tersebut. Deni menegaskan pihaknya tidak ingin ada pelaku usaha yang mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan, maupun dampak terhadap lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan apakah tempat hiburan ini memang belum mengantongi Andalalin atau belum melakukan proses pengajuan. Tentu akan kita berikan peringatan agar segera melengkapi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti persoalan parkir yang masih kerap terjadi di sejumlah tempat usaha, khususnya sektor kuliner dan food and beverage (F&B). Menurut Deni, penggunaan bahu jalan maupun badan jalan sebagai area parkir tidak diperbolehkan karena fasilitas jalan merupakan hak seluruh masyarakat dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai kepentingan seorang atau kepentingan golongan mengalahkan kepentingan masyarakat kota secara keseluruhan. Ini tidak boleh. Karena itu, kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan agar dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ketersediaan kantong parkir selama ini menjadi salah satu masalah yang kerap muncul seiring bertambahnya jumlah usaha baru. Menurutnya, pelaku usaha semestinya telah mempersiapkan langkah antisipasi ketika jumlah pengunjung meningkat, termasuk dengan menyediakan lahan parkir tambahan melalui kerja sama dengan pemilik lahan kosong atau lokasi lain yang memadai.
Deni juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tertentu. Menurutnya, perlakuan yang tidak sama dapat memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha lainnya dan mencederai prinsip penegakan aturan yang berlaku di Kota Samarinda.
Komisi III DPRD Samarinda, lanjutnya, telah menjadwalkan rapat bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan parkir. DPRD ingin memastikan data titik-titik pelanggaran maupun lokasi yang berpotensi terjadi penyalahgunaan parkir di tepi jalan dan badan jalan sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
“Kita tidak ingin pelaku usaha hanya memikirkan bagaimana mereka berusaha saja, tetapi mengabaikan aturan terkait parkir dan regulasi yang berlaku. Kita mendukung kegiatan usaha di Kota Samarinda, tetapi sepanjang mereka juga menaati aturan yang ada,” pungkasnya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







