Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Miras Ilegal di Palaran
Portalkaltim.com, Samarinda – Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda menggagalkan peredaran hampir 10 ton minuman keras jenis cap tikus dalam razia dini hari di kawasan Palaran.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar penyakit masyarakat dan tindak pidana konvensional bernuansa premanisme.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui koordinasi intensif antara kepolisian dan Pemerintah Kota Samarinda.
Setiap operasi penertiban, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah, dilakukan secara terpadu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara Polresta Samarinda dan Satpol PP. Dalam setiap penindakan pelanggaran tindak pidana ringan, kami selalu bergerak bersama,” jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).
Ia menerangkan, razia dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 00.30 Wita oleh personel Sat Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP dalam patroli gabungan Operasi Pekat Mahakam.

Operasi tersebut menargetkan tindak pidana seperti pencurian, perjudian, peredaran miras ilegal, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Dalam patroli di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, wilayah Palaran, petugas menemukan dua truk yang mencurigakan tengah berhenti. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut ternyata memuat minuman beralkohol jenis cap tikus dalam jumlah besar.
Pada truk pertama bernomor polisi AB 8102, petugas menemukan 113 karung cap tikus dengan berat total 4.520 kilogram. Sementara pada truk kedua bernomor KT 8327 KL, ditemukan 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 247 karung atau 9.880 kilogram, hampir menyentuh angka 10 ton.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri atas dua sopir dan 13 helper. Satu orang ditetapkan sebagai pemilik barang berinisial R, warga Balikpapan yang berdomisili di Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Hendri Umar menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ancaman pidananya sesuai Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 17 ayat 1, yaitu kurungan paling lama enam bulan dan denda paling tinggi lima puluh juta rupiah,” tegasnya.
Polresta Samarinda memastikan operasi serupa akan terus digelar selama Operasi Pekat Mahakam 2026 berlangsung guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Samarinda. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








